Menilik Jejak Defisit Fiskal Indonesia di Tengah Wacana Pelonggaran Imbas Perang Timur Tengah

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk melonggarkan kebijakan defisit fiskal dari 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sesuai Undang-Undang. Bagaimana sebenarnya perjalanan defisit fiskal Indonesia selama ini?

Wacana pelonggaran defisit fiskal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara pada pekan lalu, Jumat (13/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa di tengah lonjakan harga minyak global dan nilai tukar rupiah yang merosot, defisit APBN sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara di bawah 3% sulit dipertahankan.

"Jadi artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," katanya dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Pemerintah pun menurutnya menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai antisipasi defisit APBN di atas 3% seiring dampak harga minyak melonjak dan rupiah yang ambrol.

Sebelumnya, pemerintah pun telah menerbitkan Perppu yang melonggarkan defisit 3% yakni saat pandemi Covid-19. Dia menjelaskan terdapat sejumlah isi dalam Perppu yang dipersiapkan berbeda dengan saat pandemi Covid-19.

Namun, dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg yang dipublikasikan dengan judul “Prabowo Open to Breach Indonesia Deficit Cap Only During Crisis” pada Minggu (15/3/2026), Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menjaga kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara dengan mempertahankan batas defisit anggaran maksimal sebesar 3% dari PDB.

Menurut Prabowo, batas tersebut hanya mungkin dilampaui apabila negara menghadapi kondisi luar biasa yang berskala besar.

Dia mencontohkan situasi pandemi Covid-19 sebagai salah satu keadaan darurat yang pernah membuat pemerintah diizinkan secara hukum untuk melampaui batas defisit selama dua tahun guna membiayai kebutuhan penanganan krisis dan perlindungan masyarakat.

"Jangan belanja lebih besar dari penghasilan. Ini adalah dasar kehidupan untuk bertahan hidup," tegas Prabowo di kediamannya.

Selain kondisi darurat kesehatan, Prabowo juga menyinggung kemungkinan lain yang dapat memicu pelonggaran sementara terhadap batas defisit, misalnya apabila harga minyak mentah dunia melonjak tajam dalam waktu lama akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa langkah melampaui batas defisit tersebut hanya akan menjadi opsi terakhir.

Menurutnya, meskipun banyak negara lain telah melonggarkan aturan fiskal mereka, Indonesia tetap perlu mempertahankan kedisiplinan dalam pengelolaan anggaran.

"Saya harap kita tidak perlu mengubahnya. Sebenarnya saya tidak percaya pada defisit. Mungkin saya orang yang kuno," ujarnya.

Di sisi lain, Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan secara tegas menyatakan bahwa disiplin fiskal berupa batas defisit 3% dan independensi bank sentral merupakan dua pilar utama penyangga stabilitas perekonomian Indonesia.

Menurutnya, wacana pelonggaran aturan yang termaktub dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara tersebut adalah skenario yang paling menakutkan bagi tata kelola ekonomi Indonesia.

"Tanpa adanya dua hal itu, kita tidak ada disiplin tentang pengelolaan makroekonomi. Jadi, kalau misalnya benar mengubah batas atas 3% dari PDB itu, yang dikhawatirkan adalah kita tidak punya disiplin lagi. Utang dan defisitnya nanti makin tidak terkendali, dan itu membahayakan perekonomian," ungkap Deni kepada Bisnis.

Pengajar di Prasetya Mulya Business School itu mengingatkan pemerintah untuk tidak melupakan sejarah. Aturan batas defisit tersebut lahir dari pengalaman pahit masa lalu, khususnya pada era Orde Lama, yang mana pembiayaan negara sering kali tersedot tanpa batas untuk membiayai program-program mercusuar yang berujung pada krisis ekonomi.

Jejak Defisit Indonesia

Aturan pembatasan defisit 3% dari PDB telah diberlakukan di Indonesia sejak awal dekade 2000-an setelah dampak dari Krisis Keuangan Asia.

Defisit fiskal Indonesia pada 1998 memang melonjak drastis mencapai sekitar Rp16,19 triliun. Lonjakan defisit itu merupakan dampak dari krisis, setelah rupiah ambrol ke level Rp16.900 per dolar AS, inflasi tinggi di level 77,6%, serta PDB minus 13,6%.

Sejak krisis tersebut, Indonesia kemudian menerapkan disiplin fiskal secara ketat. UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara kemudian lahir yang memberikan batasan defisit fiskal di bawah 3%.

Defisit fiskal Indonesia kemudian bisa dijaga meskipun Indonesia lagi-lagi diterpa badai, yakni krisis moneter 2008. Saat itu, defisit fiskal Indonesia mencapai 2,5% terhadap PDB pada 2009.

Pada 2015 atau setahun setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo, defisit fiskal Indonesia pun bisa dijaga di bawah 3%, yakni mencapai 2,6% terhap PDB atau Rp298 triliun. Kemudian, pada 2019 defisit fiskal Indonesia mencapai 2,2% terhadap PDB atau Rp349 triliun.

Namun, pada 2020 terjadi pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi ekonomi Indonesia. Pemerintah Indonesia pun menerapkan Perppu No. 2/2020 yang melonggarkan batas defisit 3%. Hasilnya, defisit fiskal Indonesia berada di level tinggi 6,14% terhadap PDB atau Rp947,7 triliun.

Defisit fiskal Indonesia pun masih tinggi pada 2021 yakni 4,65% terhadap PDB atau Rp775 triliun.

Pada 2022 ekonomi Indonesia mulai pulih. Defisit fiskal pun bisa kembali di bawah 3%, yakni 2,38% terhadap PDB atau Rp464,3 triliun.

Pada 2025 atau pada masa pemerintahan Presiden Prabowo, defisit fiskal mencapai Rp695,1 triliun, setara 2,92% PDB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Veda Ega Bikin Sejarah, Jadi Pembalap RI Pertama Rebut Podium Moto3
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kakorlantas Polri Prediksi Ada 3 Puncak Arus Balik 2026, Hindari 3 Tanggal Ini
• 30 menit lalukompas.tv
thumb
Tak Tinggal Diam, Gubernur Dedi Mulyadi Semprot Orang Ini di Gedung Pakuan
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Hubungan, Karier, dan Keuangan di 23 - 29 Maret 2026
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
ICW Sindir soal Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Keistimewaan dari KPK
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.