Pengacara Jamin Eks Menag Yaqut Tak Akan Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara menjamin eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak akan kabur dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, usai statusnya berubah menjadi tahanan rumah.

“Pastinya penasehat hukum menjamin,” ujar pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).

Baca juga: Mengapa KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?

Dodi menegaskan, Yaqut selama ini bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Dia juga menyebut proses pengalihan tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026)

Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.

Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemukim Israel Bakar Rumah Warga Palestina di Tepi Barat
• 14 jam laludetik.com
thumb
OJK Susun Peraturan Permodalan BPR/S
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Hasil Orleans Masters alarm bagi Indonesia jelang Piala Thomas 2026
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
JK Bongkar Besaran Gaji Menteri, Kalah Telak dari Dirut BUMN hingga DPR
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Ajak Ruben Onsu, Ivan Gunawan Rencana Bangun 99 Masjid
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.