JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara menjamin eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak akan kabur dalam proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, usai statusnya berubah menjadi tahanan rumah.
“Pastinya penasehat hukum menjamin,” ujar pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/3/2026).
Baca juga: Mengapa KPK Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah?
Dodi menegaskan, Yaqut selama ini bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Dia juga menyebut proses pengalihan tahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, KPK: Strategi Penanganan Perkara
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026)
Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Yaqut diduga melakukan sejumlah pengondisian untuk mengatur kuota haji tahun 2023-2024. Mulai dari mengubah aturan hingga pelaksanaan teknis.
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus dengan memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief.
Aturan baru dirancang membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, yang mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang