Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan budaya dan adat istiadat. Dalam kehidupan masyarakat, adat sering kali memiliki peran penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam persoalan pernikahan. Salah satu tradisi yang masih dijaga oleh sebagian masyarakat adalah larangan menikah dengan seseorang yang memiliki marga yang sama.
Dalam masyarakat Batak, khususnya Batak Mandailing, marga bukan sekadar nama keluarga. Marga juga menjadi penanda identitas dan garis keturunan yang sangat dihormati dalam sistem kekerabatan. Karena itu, persoalan marga sering kali menjadi pertimbangan penting ketika seseorang ingin menikah.
Larangan pernikahan sesama marga muncul dari anggapan bahwa orang yang memiliki marga yang sama masih berasal dari satu garis keturunan atau satu keluarga besar. Dalam sistem kekerabatan Batak yang bersifat patrilineal, garis keturunan ditarik dari pihak ayah. Akibatnya, mereka yang memiliki marga yang sama sering dipandang sebagai saudara dalam lingkup keluarga besar, sehingga pernikahan di antara mereka dianggap tidak sesuai dengan norma adat.
Tradisi ini telah berlangsung sejak lama dan diwariskan dari generasi ke generasi. Dalam praktiknya, aturan tersebut masih dihormati oleh banyak masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus, pelanggaran terhadap aturan ini dapat menimbulkan penolakan dari keluarga maupun tekanan sosial dari lingkungan sekitar.
Namun, jika dilihat dari perspektif hukum Islam, aturan mengenai pernikahan memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam Islam, larangan menikah berkaitan dengan hubungan mahram, yaitu hubungan yang secara jelas dilarang untuk dinikahi.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan beberapa pihak yang tidak boleh dinikahi, seperti ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, serta beberapa hubungan lainnya. Larangan tersebut berkaitan dengan hubungan darah, hubungan persusuan, maupun hubungan yang timbul karena perkawinan.
Selama dua orang tidak termasuk dalam kategori hubungan mahram tersebut, pada dasarnya pernikahan diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, Rasulullah ﷺ juga menganjurkan umatnya untuk menikah bagi mereka yang telah mampu.
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan bahwa larangan menikah memiliki batasan yang jelas sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis. Salah satu ulama kontemporer, Wahbah az-Zuhaili, menjelaskan bahwa pernikahan diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan mengenai hubungan mahram.
Selain itu, dalam ilmu fikih juga dikenal kaidah “al-‘adah muhakkamah”, yang berarti adat atau kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan dalam penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.
Dari sudut pandang ini, pernikahan antara dua orang yang memiliki marga yang sama sebenarnya tidak secara langsung dilarang dalam hukum Islam, selama tidak terdapat hubungan darah dekat yang termasuk dalam kategori mahram. Dengan demikian, larangan menikah sesama marga lebih merupakan aturan adat yang berkembang dalam masyarakat tertentu.
Meski demikian, dalam masyarakat yang masih memegang kuat tradisi, adat tetap memiliki pengaruh besar dalam kehidupan sosial. Adat sering dipandang sebagai warisan leluhur yang harus dijaga karena menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat.
Karena itu, memahami hubungan antara adat dan agama menjadi hal yang penting. Adat dapat tetap dihormati sebagai bagian dari tradisi masyarakat, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar yang diajarkan dalam agama.
Pada akhirnya, persoalan pernikahan sesama marga menunjukkan bagaimana adat dan agama dapat berjalan berdampingan dalam kehidupan masyarakat. Dengan pemahaman yang bijak, keduanya dapat saling melengkapi dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus tetap berpegang pada nilai-nilai agama.





