JAKARTA, KOMPAS.com - Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad membunuh Dwhinta Anggary, mantan istrinya yang juga merupakan cucu seniman Mpok Nori, karena korban menolak rujuk usai ditalak.
Sebelumnya, Fuad menalak Dwhinta pada Februari 2026. Namun, saat itu dia mengaku khilaf dan berusaha kembali rujuk, tapi korban menolak.
Baca juga: Nasib Tragis Akhir Hidup Cucu Mpok Nori, Dibunuh Suami Siri Usai Ditalak
"Korban ingin pisah hubungannya dengan tersangka, namun tersangka tidak mau. Pembunuhan dilakukan sekitar Kamis malam dan diketahui pada Sabtu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Alfian Nurrizal, Senin (23/3/2026).
Ingin rujuk dan menolak cerai
Sementara, Dian Puspitasari, kakak kandung Dwintha mengatakan, konflik antara korban dan pelaku bermula sejak awal Februari 2026, ketika pelaku menjatuhkan talak kepada korban.
Baca juga: CCTV Ungkap Detik-detik Pembunuhan Cucu Mpok Nori, Pelaku Pantau Korban Sebelum Beraksi
Diketahui Fuad dan Dwintha sering terlibat pertengkaran. Salah satunya karena Fuad yang memiliki sifat cemburu.
"Jadi malam Nisfu Syaban itu, adik saya ditalak sama dia. Namanya kalau sudah nikah siri, ditalak kan sudah selesai," ujar Dian saat ditemui Kompas.com di kediamannya di Cipayung, Minggu (22/3/2026).
Namun, meski telah berpisah, Fuad masih ingin kembali menjalin hubungan dengan korban.
"Tapi suaminya masih pengen balik dan merasa bersalah. Sampai sempat mau bunuh diri tapi enggak berani. Cuma sayat-sayat tangan doang," ucap Dian.
Saat itu pihak keluarga Dwhinta sempat memanggil polisi. Namun, pelaku melarikan diri.
Belakangan diketahui, pelaku justru menyewa kontrakan di dekat tempat tinggal korban.
"Dia ternyata ngontrak di depan gang sana. Masih dekat dari kontrakan adik saya," kata Dian.
Dian mengungkapkan, pelaku diduga kerap memantau aktivitas korban, bahkan Dwhinta mengikuti korban
"Terakhir itu saya mau ke pasar hari Kamis, papasan sama saudara saya. Ternyata dia (pelaku) ada di belakang. Karena kita enggak sadar diikuti," ujarnya.
Ia juga menyebut, pelaku sering berada di sekitar lokasi tempat korban beraktivitas, termasuk saat korban pulang bekerja pada malam hari.