Aturan WFA dan WFH bagi Pekerja Swasta dan ASN Usai Libur Lebaran 2026, Catat Tanggalnya

tvonenews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menerapkan skema kerja fleksibel berupa work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) setelah libur Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dijalankan selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026.

Mengacu pada informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan, langkah ini diambil sebagai strategi pascalebaran untuk meredam lonjakan arus balik sekaligus memberi ruang adaptasi bagi para pekerja sebelum kembali ke ritme kerja normal.

Penerapan sistem kerja jarak jauh tersebut juga diharapkan tetap menjaga kinerja perusahaan serta mendorong stabilitas ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun ini.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang berkaitan langsung dengan operasional dan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja seperti biasa. Di antaranya meliputi layanan kesehatan, transportasi, logistik, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, hingga sektor makanan dan minuman.

Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap memperoleh hak upah penuh sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja yang berlaku.

Perusahaan juga diminta untuk menyesuaikan pengaturan jam kerja dan sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga selama kebijakan berlangsung.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2026.

Pemerintah mengimbau agar para pemimpin perusahaan/pelaku usaha untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) setelah lebaran, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 25-27 Maret 2026 dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan serta mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus balik para pemudik setelah merayakan Hari Raya Idul fitri.

2. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti bidang kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, atau yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.

3. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mengunjungi Kota Tua Jakarta Saat Lebaran: Wisata Sejarah hingga Kuliner
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir
• 2 jam laludetik.com
thumb
Tentara Israel Siksa Bayi Usia 18 Bulan di Gaza
• 26 menit lalurepublika.co.id
thumb
Veda Ega Ukir Sejarah, Jadi Pebalap RI Pertama yang Naik Podium Moto3
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Terungkap! Motif Suami Mutilasi Istri Siri di Samarinda karena Faktor Ekonomi dan Sakit Hati
• 8 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.