Tips Memilih Asuransi Properti saat Rumah Ditinggal Mudik Ala OJK

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Momentum Lebaran kerap diiringi dengan tradisi mudik. Kala mudik, rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong selama beberapa hari lamanya. 

Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya berbagai kejadian yang tak diinginkan, misalnya pencurian, kebakaran, hingga kerusakan akibat faktor alam. 

Untuk mengantisipasi kejadian ini, asuransi properti menjadi semakin penting untuk mengantisipasi risiko kerugian finansial yang bisa timbul saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa rumah yang ditinggal mudik perlu perlindungan. Dengan memiliki asuransi properti, mudik bisa tetap tenang dan silaturahmi pun semakin nyaman.

“Asuransi properti bisa jadi solusi untuk melindungi rumah dari berbagai risiko, seperti kebakaran, pencurian, atau bencana tak terduga saat rumah kosong ditinggal mudik,” tulis Instagram @ojkindonesia, sebagaimana dikutip pada Senin (23/3/2026).

Asuransi properti dapat memberikan perlindungan finansial apabila terjadi kerusakan properti akibat kebakaran, pencurian, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor.

Baca Juga

  • Segmen UMKM dan Residensial Berpotensi jadi Ruang Ekspansi Asuransi Properti 2026
  • Tokio Marine Indonesia Bayar Klaim Asuransi Properti Rp15,5 Miliar per Januari 2026
  • Tarif Asuransi Properti Digoyang Frekuensi Bencana dan Perubahan Iklim

“Kemudian, terorisme dan sabotase, kerusuhan, perbuatan jahat, dan huru-hara, serta risiko lain yang tercantum dalam polis asuransi,” tulis unggahan itu.

Manfaat Asuransi Properti 1. Melindungi Aset Properti

Asuransi properti memastikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan pada bangunan sehingga nilai aset tetap aman.

2. Memberi Ketenangan Pikiran

Dengan asuransi properti, tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan atau penggantian jika terjadi kerusakan.

3. Melindungi dari Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Asuransi properti juga dapat melindungi dari tuntutan hukum pihak ketiga jika terjadi kerusakan atau cedera pada orang lain di area properti.

Tips Memilih Asuransi Properti

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kasus Andrie Yunus, Pengamat: TNI Responsif, Publik Masih Menunggu Ketegasan Polri
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Peta Kekuatan Militer 6 Negara Teluk: Siapa Paling Ganas Jika Perang?
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Prabowo Klaim Efisiensi Anggaran Tembus Rp 800 Triliun, Siap Hadapi Krisis
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Panas! Go Ahead Eagles Balas Protes NAC Breda soal Status WNI Dean James
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Lalu Lintas Keluar Jabotabek Masih Tinggi Pasca-Arus Mudik
• 3 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.