Bisnis.com, JAKARTA — Momentum Lebaran kerap diiringi dengan tradisi mudik. Kala mudik, rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong selama beberapa hari lamanya.
Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya berbagai kejadian yang tak diinginkan, misalnya pencurian, kebakaran, hingga kerusakan akibat faktor alam.
Untuk mengantisipasi kejadian ini, asuransi properti menjadi semakin penting untuk mengantisipasi risiko kerugian finansial yang bisa timbul saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahwa rumah yang ditinggal mudik perlu perlindungan. Dengan memiliki asuransi properti, mudik bisa tetap tenang dan silaturahmi pun semakin nyaman.
“Asuransi properti bisa jadi solusi untuk melindungi rumah dari berbagai risiko, seperti kebakaran, pencurian, atau bencana tak terduga saat rumah kosong ditinggal mudik,” tulis Instagram @ojkindonesia, sebagaimana dikutip pada Senin (23/3/2026).
Asuransi properti dapat memberikan perlindungan finansial apabila terjadi kerusakan properti akibat kebakaran, pencurian, bencana alam seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, badai, angin topan, atau tanah longsor.
Baca Juga
- Segmen UMKM dan Residensial Berpotensi jadi Ruang Ekspansi Asuransi Properti 2026
- Tokio Marine Indonesia Bayar Klaim Asuransi Properti Rp15,5 Miliar per Januari 2026
- Tarif Asuransi Properti Digoyang Frekuensi Bencana dan Perubahan Iklim
“Kemudian, terorisme dan sabotase, kerusuhan, perbuatan jahat, dan huru-hara, serta risiko lain yang tercantum dalam polis asuransi,” tulis unggahan itu.
Manfaat Asuransi Properti 1. Melindungi Aset PropertiAsuransi properti memastikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan pada bangunan sehingga nilai aset tetap aman.
2. Memberi Ketenangan PikiranDengan asuransi properti, tidak perlu khawatir soal biaya perbaikan atau penggantian jika terjadi kerusakan.
3. Melindungi dari Tanggung Jawab Pihak KetigaAsuransi properti juga dapat melindungi dari tuntutan hukum pihak ketiga jika terjadi kerusakan atau cedera pada orang lain di area properti.
Tips Memilih Asuransi Properti- Pastikan perusahaan asuransi berizin OJK
- Bandingkan beberapa produk asuransi, sesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran
- Pahami polis asuransi dan cara pengajuan klaim
- Konsultasikan kepada pihak asuransi jika terdapat pertanyaan atau hal yang kurang jelas





