Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Beda Perlakuan KPK soal Lukas Enembe Diungkit

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan. Publik lantas membandingkan sikap KPK terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang berkali-kali ditolak saat mengajukan penangguhan penahanan.

Sorotan beda perlakuan KPK ke Yaqut dan Lukas Enembe juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dia mengaku heran KPK mengabulkan permohonan tahanan rumah dari Yaqut meski dalam keadaan sehat, dan sebaliknya menolak permohonan penangguhan penahanan Enembe yang kala itu dalam kondisi sakit.

"Yang bikin geli itu alasan KPK karena ada permohonan dari keluarga dan Lukas Enembe dulu meskipun ada permohonan keluarga tapi tidak dikabulkan bahkan sampai meninggal dalam tahanan. Sakit-sakitan aja tidak dikabulkan lah ini YCQ ini orangnya sehat-sehat aja ditangguhkan," kata Boyamin, Minggu (22/3/2026).

Baca juga: Eks Penyidik Kritik KPK soal Yaqut: Tak Boleh Ada Perlakuan Istimewa

KPK Tolak Permohonan Tahanan Kota hingga Permintaan Berobat Lukas Enembe

Dalam catatan detikcom, Lukas Enembe ditangkap KPK di Papua pada 10 Januari 2023 atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Enembe lalu dibawa ke Jakarta dan mulai menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 11 Januari.

Selama proses penahanan, Lukas Enembe melalui tim kuasa hukumnya berulang kali mengajukan permohonan penangguhan menjadi tahanan kota. Alasannya yang dipakai saat itu ialah kondisi kesehatan dari Lukas Enembe yang tidak stabil.

Permohonan itu ditolak oleh KPK. Juru Bicara KPK saat itu, Ali Fikri, mengatakan kesehatan dari para tahanan KPK, termasuk Enembe, dilakukan pemantauan secara rutin oleh tim dokter.

"Kami akan cek lebih dahulu surat dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam Rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan, penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum, sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Ali, 25 Januari 2023.

Baca juga: Banjir Kritik ke KPK karena Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Gagal menjadi tahanan kota, Lukas Enembe juga tercatat pernah mengirimkan surat kepada Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Surat tersebut berisi permintaan agar ia diberikan kesempatan berobat ke Singapura.

Permohonan itu lagi-lagi ditolak oleh KPK. Pihak KPK menyebut hasil asesmen dari tim dokter menyatakan Lukas Enembe sehat dan bisa ditahan di rutan hingga proses persidangan.

"Dari asesmen pengurus besar IDI sudah jelas menyebutkan fit to interview. Artinya, dia punya kesadaran penuh artinya berkomunikasi untuk bisa dilakukan pemeriksaan, termasuk fit to trial. Bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan untuk kepentingan hukum," tutur Ali Fikri, 7 Februari 2023.

Lukas Enembe tetap berada di Rutan KPK hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Mantan Gubernur Papua itu lalu meninggal dunia pada 26 Desember 2023 karena sakit dan seluruh perkara korupsi yang menjeratnya dinyatakan berakhir demi hukum.




(ygs/imk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Antara Nilai Ramadan, Krisis Lingkungan, dan Kebijakan: Refleksi Ramadan 1447 H
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Keluarga Orang Hilang Gelar Aksi Jelang Piala Dunia 2026
• 2 jam laludetik.com
thumb
Robot China Sukses Bedah Otak Pasien, Lebih Jago dari Dokter Asli
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Gunung Ibu di Maluku Utara Erupsi, Kolom Abu Mencapai 600 Meter
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Iran Bantah Sedang Negosiasi dengan Trump, Tuduh Ulur Waktu Turunkan Harga Minyak
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.