JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menegaskan, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus tidak bisa dianggap biasa karena terduga pelakunya adalah aparat intelijen.
Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin sebagaimana dikutip dari Antaranews, Senin (23/3/2026).
“Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta.
Oleh karena itu, TB Hasanuddin mengatakan, Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR akan mendalami kasus tersebut.
Menurut TB Hasanuddin, Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi.
Baca Juga: Menhub Dudy Minta Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran di Tanggal 24, 28, dan 29 Maret 2026
Ia menambahkan, Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Di samping itu, Tim Pengawas Intelijen Komisi I DPR dibentuk sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Pengawasan internal, dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen dan pengawasan eksternal secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.
“Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” katanya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- tb hasanuddin
- kasus andrie yunus
- penyiraman air keras aktivis
- bais
- pelaku teror andrie yunus
- timwas intelijen





