HARIAN FAJAR, TAKALAR – Pasca perayaan Idulfitri, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dikabarkan semakin intensif mendalami dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayahnya. Dua kepala sekolah tingkat SMA dan SMK kini tengah menjalani pemeriksaan awal.
Keduanya adalah Kepala SMKN 3 Takalar dan Kepala SMAN 2 Takalar. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar, Fajriansyah Wirautama Nur, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses yang dilakukan masih sebatas klarifikasi.
“Benar, ada pemeriksaan terhadap dua kepala sekolah. Tapi saat ini masih dalam tahap klarifikasi,” ujarnya, Rabu lalu, 4 Maret.
Menurutnya, penyidik masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) guna mendalami potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran pendidikan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Jeneponto–Takalar, Hamzah, mengaku belum mengetahui adanya proses pemeriksaan tersebut. Ia menyebut tidak ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pihak sekolah.
“Saya justru baru mengetahui informasi ini. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya, jadi kami belum bisa memberikan banyak tanggapan,” ungkapnya.
Hamzah juga menegaskan bahwa pihak Cabang Dinas tidak terlibat dalam proses pencairan Dana BOS. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencairan dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah sesuai aturan yang berlaku.
“Selama ini pencairan Dana BOS tidak melalui Cabang Dinas, sehingga kami tidak memiliki rincian pengelolaannya,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPN GNPK, Ramzah Thabraman, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut. Ia menyoroti kemungkinan adanya praktik mark-up anggaran hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Selain itu, ia juga menyinggung potensi adanya fee dalam kerja sama pengadaan buku yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Ramzah mengapresiasi langkah Kejari Takalar yang dinilai responsif terhadap laporan masyarakat. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
“Jika ada pihak yang mencoba mengintervensi atau melindungi pelaku, kami siap melawan demi penegakan hukum yang adil,” tegasnya, Senin, 23 Maret.
Diketahui, setiap sekolah mengelola Dana BOS dengan nilai yang bisa mencapai sekitar Rp1 miliar per tahun. Besarnya anggaran tersebut dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Sehingga publik pun menanti hasil penyelidikan yang diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang dan akuntabel. (mgs)





