Deadline Makin Dekat, 8,78 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

republika.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga Ahad (22/3/2026) pukul 24.00 WIB, sebanyak 8.783.653 SPT telah disampaikan untuk Tahun Pajak 2025.

Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 7.753.294 pelaporan. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat 846.494, disusul wajib pajak badan dalam rupiah sebanyak 182.171 dan dalam dolar AS sebanyak 138.

Baca Juga
  • Teheran Siapkan Beleid untuk Pajaki Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
  • Komisi XI Dorong Optimalisasi Pajak untuk Perkuat Fiskal
  • Purbaya Kejar Tax Ratio 11 Persen, Andalkan Digitalisasi Pajak  

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, jumlahnya relatif kecil, yakni 1.535 untuk badan dalam rupiah dan 21 dalam dolar AS.

Di sisi lain, penggunaan sistem Coretax DJP juga terus meningkat. Hingga periode yang sama, sebanyak 16.676.712 wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka. Rinciannya terdiri dari 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 instansi pemerintah, serta 226 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, pelaporan SPT kini semakin terpusat melalui sistem digital. “Progres pelaporan SPT Tahunan PPh terus berjalan seiring dengan meningkatnya penggunaan Coretax DJP,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).

Bagi masyarakat, kemudahan pelaporan secara daring menjadi pilihan utama. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT sekaligus mengaktivasi akun Coretax secara mandiri tanpa harus datang ke kantor pajak.

Namun demikian, DJP mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu. Selain berisiko mengalami kendala teknis akibat lonjakan akses, keterlambatan juga dikenai sanksi administrasi.

DJP menetapkan denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT.

Untuk membantu masyarakat, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, mulai dari Kring Pajak hingga pendampingan di kantor pajak. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus mempermudah proses pelaporan di tengah meningkatnya penggunaan sistem digital.

Dengan jumlah pelaporan yang terus bertambah, periode ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus beradaptasi dengan sistem layanan yang semakin terdigitalisasi.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Heboh! Robert Kiyosaki Ramal Bitcoin Tembus US$750.000
• 34 menit laluviva.co.id
thumb
Media Italia Puji Setinggi Langit Veda Ega Pratama, Awalnya Mengira seperti Dongeng Pembalap Asia
• 1 jam laluharianfajar
thumb
7 Fakta Menarik Aktor Tampan Moon Sang Min
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo: Kita Tak Pernah Bilang Mau Ikut Iuran USD1 Miliar untuk BoP
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 24-29 Maret 2026
• 14 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.