OJK Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Bagaimana Nasib Peserta?

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara ihwal nasib para peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya setelah keduanya resmi dibubarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyebut, sesuai dengan mekanisme likuidasi dana pensiun (dapen), maka DPPK Jiwasraya akan menyelesaikan aset dapen dengan pembayaran manfaat pensiun peserta.

“Yang sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran,” bebernya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Senin (23/3/2026).

Sementara itu, lanjutnya, untuk DPLK Jiwasraya maka mekanisme penyelesaian kewajibannya dengan mengalihkan portofolio kepada DPLK lain.

“Yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta,” sebut Ogi.

Untuk diketahui, OJK resmi membubarkan DPLK Jiwasraya dan DPPK Jiwasraya pada 4 Agustus 2025. Pembubaran itu tertuang dalam surat Nomor Peng-46/PD.02/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Agustus 2025 oleh Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana.

Baca Juga

  • Tips Memilih Asuransi Properti saat Rumah Ditinggal Mudik Ala OJK
  • OJK Beberkan Tantangan Dana Pensiun pada 2026
  • Belajar dari Kasus Gagal Bayar, Asuransi Jiwa Lebih Hati-Hati Tempatkan Investasi

Adapun, I Wayan Wijana berujar keputusan pembubaran dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK), dengan nomor keputusan KEP-68/D.05/2025 dan KEP-69/D.05/2024.

“Membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya dan Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 34, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat terhitung efektif sejak tanggal 16 Januari 2025,” katanya melalui pengumuman resmi OJK, dikutip Selasa (19/8/2025).

Dia melanjutkan, pembubaran kedua dana pensiun itu dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Dalam Likuidasi).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Masjid At-Thohir Los Angeles Jadi Simbol Dakwah & Kepedulian Diaspora Indonesia di Amerika
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
H+2 Lebaran: 10.866 Wisatawan Padati Kepulauan Seribu
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Bos Kadin Minta Pengusaha Kencangkan Ikat Pinggang Hadapi Dampak Konflik Iran
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Raih Podium Moto3 Brasil 2026 untuk Indonesia
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Harga Emas Terjun, Inflasi dan Prospek Suku Bunga Tinggi Redam Minat Safe Haven
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.