PANIT 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J. Ataupah mengungkap fakta baru dalam pelarian FTJ, Warga Negara (WN) Irak yang menjadi tersangka pembunuhan DA, cucu Mpok Nori. Tersangka diketahui sempat terpikir untuk mengakhiri hidupnya saat bersembunyi di wilayah Jawa Barat.
Fechy menjelaskan bahwa setelah melakukan aksi kejinya di Cipayung, Jakarta Timur, tersangka terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
"Setelah membunuh, tersangka sempat melarikan diri ke Bogor dan Sukabumi. Dia berpindah-pindah tempat. Pada saat di Sukabumi, dia memang sempat mau bunuh diri, tapi kemudian niatnya diurungkan," ungkap Fechy di Polda Metro Jaya, Senin (23/3/2026).
Baca juga : Polisi Ungkap Kronologi WNA Irak Habisi Nyawa Cucu Mpok Nori
Usai membatalkan niat bunuh diri, FTJ kemudian memutuskan untuk menyeberang ke Pulau Sumatera. Namun, polisi menyebut tersangka tidak memiliki tujuan pasti atau kerabat di wilayah tersebut.
"Di Sumatera dia tidak ada kenalan, tujuannya random (acak). Dia hanya berusaha menjauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," tambah Fechy.
Fechy mengatakan pihaknya masih mendalami apakah tersangka akan kabur ke luar negeri melalui jalur Batam atau kembali ke negara asalnya di Irak. Fechy menegaskan FTJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menjerat pria berkebangsaan Irak tersebut dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. "Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara," pungkas Fechy. (H-3)





