Sudah Kerja Banting Tulang, Duit Warga RI Dimaling Rp9,1 Triliun

cnbcindonesia.com
21 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi Penipuan Online (Designed by jcomp / Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pernah membayangkan seperti apa tumpukan duit senilai Rp9,1 triliun? Sebanyak itulah uang warga Indonesia yang dimaling oleh para komplotan penipu online. 

Fakta mencengangkan ini pertama kali diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut mencatat per 14 Januari 2026 ada sebanyak 432.637 laporan penipuan online yang telah dihimpun dari Indonesia Anti Scam Center (IASC).

Baca: Kisah Rakesh Jhunjhunwala, Sukses Sulap Rp975 Ribu Jadi Rp94 Triliun

Friderica Widyasari Dewi, yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, memaparkan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 397.000 rekening lebih.


"Ada Rp 9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang terkena scam ini, di mana IASC berhasil memblokir atau menyelamatkan dana sebanyak Rp 432 miliar," ujar Friderica, yang saat ini menjabat sebagai Ketua OJK. 

Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, sebaran laporan scam tertinggi berasal dari Pulau Jawa yang masih mendominasi lebih dari 303.000 laporan, diikuti oleh Sumatera.

Adapun modus scam yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan transaksi belanja dengan 73.000 laporan, yang diikuti panggilan palsu, penipuan investasi, penipuan kerja, dan penipuan dengan iming-iming hadiah.

OJK mengaku, ada tantangan tersendiri dalam penanganan scam ini, antara lain lonjakan jumlah pengaduan yang mencapai sekitar 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain.

"Yang kita juga melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara-negara lain itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia. Mungkin per hari 150 laporan, 300, 400, tapi di Indonesia bisa sampai seribu laporan per hari," sebutnya.

Menurutnya, ini menunjukkan tingginya eskalasi kejahatan penipuan di tengah masyarakat Indonesia. Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80% laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya, dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam.

"Kesenjangan waktu inilah yang menjadi faktor krusial dalam menentukan apakah dana korban masih dapat diselamatkan atau tidak," imbuhnya.

Di sisi lain, pola pelarian dana juga semakin kompleks, juga menjadi tantangan tersendiri. Jika dulu hanya berputar di sektor perbankan saja, saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank, tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital.

"Mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya. Kondisi ini menuntut peningkatan kecepatan pemblokiran lintas sistem, lintas pelaku industri, dan juga lintas sektor," tutupnya.


(hsy/hsy) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: NH Korindo Sekuritas di Sanksi OJK atas Kasus Dana IPO BLISS

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mekanik Tewas Ditabrak Mobil Ojek Online
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Libur Lebaran, Toko Oleh-oleh Khas Lampung Diserbu Pemudik asal Jabodetabek
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Elon Musk Rancang TeraFab, Pabrik Chip Terbesar di Dunia
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Dokter Ungkap Empat Suplemen yang Dapat Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Pemkab Nagan Raya Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang
• 15 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.