Pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) buka suara soal langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang tengah dalam upaya merombak pegawai Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman menilai perombakan tersebut menjadi bukti keseriusan Purbaya dalam memberantas praktik impor ilegal khususnya di industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
“Dengan digantinya para pejabat di jajaran Bea Cukai itu menjadi salah satu keseriusan Pak Purbaya memberantas praktik-praktik ilegal khususnya di TPT,” kata Nandi kepada kumparan, Senin (23/3).
Dia juga mengakui kinerja Bea Cukai mulai menunjukkan perbaikan, khususnya dalam penanganan kasus penyelundupan barang impor ilegal.
Menurut dia, langkah tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan menjadi kunci untuk menjaga kestabilan ekonomi dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Meski demikian, Nandi mengungkapkan praktik impor ilegal belum sepenuhnya hilang. Dia menyebut ada penurunan, namun masih ditemukan celah, terutama pada skema impor borongan yang dinilai merugikan pelaku IKM.
“Kalau untuk impor ilegal sedikit ada turunnya. Tetapi untuk masalah pakaian baru sistem borongan masih tetap ada, nah itu juga salah satu yang bikin IKM kalah saing,” imbuhnya.
Selain dari sisi pemerintah, Nandi menilai dalam urusan pemberantasan impor ilegal perlu juga dilakukan edukasi kepada pelaku usaha dinilai tidak kalah penting agar mereka memahami regulasi yang berlaku dan meningkatkan kepatuhan.
Nandi menyarankan Bea Cukai dapat bekerja sama dengan asosiasi pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala.
“Dengan edukasi, mereka bisa lebih memahami aturan dan regulasi yang berlaku, sehingga bisa menghindari kesalahan dan meningkatkan kepatuhan,” katanya.
Kemudian permasalahan lain adalah maraknya penjualan barang murah melalui platform e-commerce. Menurut dia, kondisi ini semakin menekan daya saing pelaku IKM lokal, terlebih dengan aturan platform yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada penjual dalam negeri.
“IKM mengeluh, selain kalah saing barang murah juga banyak dijual lewat e-commerce juga aturan yang ada di plafon terkadang memberatkan para seller,” jelasnya.





