KPK: Tersangka Lain Bisa Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tahanan lain di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK bisa mengajukan permohonan menjadi tahanan rumah seperti tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Permohonan bisa disampaikan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin 23 Maret 2026.

Baca Juga :
MAKI Desak KPK Kembalikan Yaqut ke Sel Penjara: Merusak Sistem!
KPK Sebut Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah Merupakan Strategi Penyidikan

Selanjutnya, kata Budi, permohonan tersebut akan ditelaah oleh penyidik KPK karena sebagai pihak yang berwenang melakukan penahanan.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, istri dari terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, berbicara kepada para jurnalis setelah menjenguk suaminya.

Silvia menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut Cholil di rumah tahanan negara atau rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia pada Sabtu 21 Maret 2026.

Ia melanjutkan mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.

"Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21/3) pun enggak ada," ujarnya.

Oleh sebab itu, dia sempat menyarankan para jurnalis untuk memverifikasi informasi yang dia dapatkan.

"Coba aja kawan-kawan cari info lagi. Itu aja sih infonya," katanya.

Pada Sabtu malam, 21 Maret, KPK mengonfirmasi Silvia bahwa Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam.

Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK pun memastikan tetap mengawasi Yaqut.

Diketahui, Yaqut Cholil ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.

Baca Juga :
Bukan Sakit, Ini Alasan KPK Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Reaksi Para Tahanan KPK saat Eks Menag Yaqut Dikabulkan Jadi Tahanan Rumah
KPK: Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah Tak Bersifat Permanen

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Erna Lisa Halaby Sambut Penyandang Disabilitas di Idul Fitri
• 21 jam lalurepublika.co.id
thumb
Cesc Fabregas Dedikasikan Pesta Gol Como untuk Mendiang Bambang Hartono
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Puncak Arus Wisatawan ke Pangalengan Diprediksi Hari Ini
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ambulans Komunitas Yahudi Dibakar di London dalam Serangan Anti-Semit
• 8 jam laluerabaru.net
thumb
Trump Akui Telah Negosiasi dengan Iran, Berubah Hanya Dalam Hitungan Jam
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.