JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai asesmen untuk kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh Dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Budi mengatakan, proses pengalihan dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan ini baru dimulai hari ini.
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Budi.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Sebut Pertama Kali di KPK
Saat ini, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat untuk penahanan di rutan.
“Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi.
Adapun, KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi haji periode 2023-2024 berjalan sesuai mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi.
Baca juga: KPK Proses Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan
Sempat Dialihkan ke Tahanan Rumah
Pada Kamis (19/3/2026) lalu, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.
Baca juga: Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat Nilai KPK Mudah Diintervensi
Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.