Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Menjelang puncak arus balik Lebaran 2026 yang diperkirakan terjadi dalam beberapa gelombang pada 24, 25, dan 27 Maret 2026, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi operasionalnya pada 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, kepatuhan terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan arus balik berjalan aman, tertib, dan lancar.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan logistik untuk tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,”kata Dudy dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2026.
Ia menambahkan, koordinasi dan kedisiplinan seluruh pihak sangat diperlukan hingga masa pembatasan operasional berakhir. Menhub juga menyampaikan apresiasi kepada para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan serta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terus melakukan pengawasan di lapangan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat kepolisian sangat penting untuk memastikan mobilitas masyarakat selama arus balik tetap berjalan dengan aman dan lancar.
Selain itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus balik diimbau untuk merencanakan waktu perjalanan dengan baik dan menghindari waktu yang diprediksi menjadi puncak arus balik. Dengan pengaturan waktu perjalanan yang lebih merata, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat ditekan.
Menhub juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pergerakan arus balik di berbagai simpul transportasi guna memastikan perjalanan masyarakat berlangsung tertib dan selamat.
Editor: Redaktur TVRINews




