Perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan. Begini suasana rumah Yaqut.
Pantauan detikcom di Jalan Raya Condet, Batu Ampar, Jakarta Timur, Senin (23/3/2026) pukul 17.00 WIB, terlihat rumah Yaqut berada di dalam Perumahan Mahkota Residence Condet.
Tampak pagar perumahan berwarna hitam tersebut tertutup rapat. Terlihat seorang pria yang menjaga lokasi dari dalam pagar yang tertutup tersebut.
Penahanan Yaqut beralih menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan usai KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi, Minggu (22/3).
Eks Penyidik Kritik KPKMantan penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik keras kepada KPK usai penahanan Yaqut dialihkan menjadi tahanan rumah. Praswad menilai peristiwa itu belum pernah terjadi sejak KPK berdiri.
"Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri. Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK," kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3).
Kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Yaqut agar mantan Menteri Agama itu menjadi tahanan rumah akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK. Praswad mengatakan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK.
(dvp/aud)





