Akhiri Tahanan Rumah, Yaqut Diproses Kembali ke Rutan KPK

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disebut sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan.

"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan  melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa, 24 Maret 2026.

Baca Juga :
Iran Beri Jawaban Menohok Soal Klaim Trump Terkait Dialog dengan AS
Kecelakaan Maut di OKU Timur! 2 Pemudik Tewas Akibat Tabrak Lari, Korbannya Ibu dan Anak

Dirinya menyebut, lembaga antirasuah itu bakal terus memberi tahu publik soal perkembangan pemindahan tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin sore, 23 Maret 2026.

Hal ini disebut-sebut menjadi penentu apakah ia akan kembali ke Rutan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap perubahan status penahanan Yaqut yang sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya.

"Masih pemeriksaan kesehatan," tutur Dodi Abdul Kadir selaku pengacaranya kepada wartawan.

Ia menegaskan hasil pemeriksaan dokter akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kliennya. Namun, kuasa hukum Yaqut itu belum mengungkap lokasi rumah sakit tempat pemeriksaan berlangsung.

Dodi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama dilakukan secara menyeluruh, setelah sebelumnya Yaqut belum sempat menjalani tes kesehatan lengkap saat awal penahanan.

Untuk diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan KPK saat hari raya Idul Fitri 2026.

Kabar itu diungkap istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak Lebaran di rumah tahanan negara.

Silvia diketahui menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu dan menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

Baca Juga :
Jalur Puncak-Cianjur Ditutup Buntut Antrean Mengular Belasan Kilometer
Ancol Membeludak! Kapolda Metro Jaya Kerahkan Ribuan Personel Pertebal Pengamanan
Lembang Mulai Padat, Polisi Sampai 6 Lakukan Kali Rekayasa Lalin

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump isyaratkan perubahan pemerintahan Iran, klaim dialog dibantah
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Satu Orang Meninggal Tertemper Kereta di Perlintasan Jalan Ahmad Yani Surabaya
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Truk dan Bus Dominasi Jalur Pantura Cirebon Efek Sterilisasi One Way
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Arus Balik di Tol Cipali Senin Malam Makin Ramai, Pengemudi Diminta Istirahat Jika Mengantuk
• 3 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sinaran Kalbu - Ketika Alarm Hati Berbunyi
• 16 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.