Beda Tahanan Rumah dan Tahanan Rutan, Ini Syarat Pengalihannya

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Sumber: Sulthony Hasanuddin/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

Perubahan status penahanan ini turut menjadi sorotan, khususnya terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mengalihkan jenis penahanan tersebut.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tahanan rutan adalah bentuk penahanan yang dilakukan di rumah tahanan negara (rutan). Dalam kondisi tertentu, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian, kejaksaan negeri, atau lembaga pemasyarakatan jika tidak tersedia rutan. 

Baca Juga: Wana Alamsyah ICW Minta KPK Transparan Soal Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah

Karakteristik tahanan rutan meliputi:

  • Tersangka atau terdakwa ditempatkan di fasilitas khusus negara
  • Pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas
  • Kebebasan bergerak sangat terbatas
  • Masa penahanan di rutan dihitung penuh sebagai pengurang hukuman 1 hari sama dengan 1 hari pidana. 

Sementara itu, tahanan rumah merupakan salah satu bentuk penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dengan cara menempatkannya di kediaman pribadi. Status ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 22 ayat (2).

Dalam pelaksanaannya, tahanan rumah memiliki sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Tersangka atau terdakwa wajib berada di dalam rumah selama masa penahanan
  • Tidak diperbolehkan keluar tanpa izin penyidik, penuntut umum, atau hakim
  • Tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum

Jenis penahanan ini menjadi alternatif selain penahanan di rutan, dengan pembatasan ruang gerak yang lebih longgar. Berbeda dengan tahanan rutan, masa penahanan rumah akan dihitung sebagai pengurang hukuman, dengan ketentuan 1 hari penahanan rumah dihitung 1/3 hari pidana.

Syarat Peralihan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah

Pengalihan jenis penahanan dari rutan ke tahanan rumah tidak dilakukan secara otomatis. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan menjadi pertimbangan aparat penegak hukum, sebagai berikut:

1. Adanya Permohonan

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Tahanan rumah
  • Tahanan rutan
  • Beda tahanan rumah dan rutan
  • Tahanan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Kritik ke Pujian, Pundit Belanda Nilai Maarten Paes Mulai Nyetel di Ajax Amsterdam
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Konflik Iran-Israel
• 55 menit lalurepublika.co.id
thumb
Prabowo Telepon Presiden Palestina Mahmoud Abbas, Perkuat Solidaritas Idulfitri
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
Cegah Kriminalitas, Dishub DKI Minta Pemudik Gunakan Transportasi Resmi
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kian ramai, jalur Pantura Cirebon dilintasi 114 ribu kendaraan Selasa
• 1 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.