JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Perubahan status penahanan ini turut menjadi sorotan, khususnya terkait syarat yang harus dipenuhi untuk mengalihkan jenis penahanan tersebut.
Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, tahanan rutan adalah bentuk penahanan yang dilakukan di rumah tahanan negara (rutan). Dalam kondisi tertentu, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian, kejaksaan negeri, atau lembaga pemasyarakatan jika tidak tersedia rutan.
Baca Juga: Wana Alamsyah ICW Minta KPK Transparan Soal Yaqut Cholil Jadi Tahanan Rumah
Karakteristik tahanan rutan meliputi:
- Tersangka atau terdakwa ditempatkan di fasilitas khusus negara
- Pengawasan dilakukan secara ketat oleh petugas
- Kebebasan bergerak sangat terbatas
- Masa penahanan di rutan dihitung penuh sebagai pengurang hukuman 1 hari sama dengan 1 hari pidana.
Sementara itu, tahanan rumah merupakan salah satu bentuk penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dengan cara menempatkannya di kediaman pribadi. Status ini mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 22 ayat (2).
Dalam pelaksanaannya, tahanan rumah memiliki sejumlah ketentuan, antara lain:
- Tersangka atau terdakwa wajib berada di dalam rumah selama masa penahanan
- Tidak diperbolehkan keluar tanpa izin penyidik, penuntut umum, atau hakim
- Tetap berada dalam pengawasan aparat penegak hukum
Jenis penahanan ini menjadi alternatif selain penahanan di rutan, dengan pembatasan ruang gerak yang lebih longgar. Berbeda dengan tahanan rutan, masa penahanan rumah akan dihitung sebagai pengurang hukuman, dengan ketentuan 1 hari penahanan rumah dihitung 1/3 hari pidana.
Syarat Peralihan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Rumah
Pengalihan jenis penahanan dari rutan ke tahanan rumah tidak dilakukan secara otomatis. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan menjadi pertimbangan aparat penegak hukum, sebagai berikut:
1. Adanya Permohonan
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Tahanan rumah
- Tahanan rutan
- Beda tahanan rumah dan rutan
- Tahanan





