Blora, VIVA - Pengakuan mengejutkan datang dari Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Agus Listiyono.
Dirinya tak menampik telah memakai mobil dinas berpelat warna merah bernomor polisi K 28 E untuk ke luar daerah saat Lebaran.
"Saya minta maaf atas hal itu. Saya sendiri yang membawa mobil itu," kata dia, dikutip Selasa, 24 Maret 2026.
Dirinya mengungkap, penggunaan kendaraan dinas itu pada Sabtu, 21 Maret. Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, dia melakukan silaturahmi ke kediaman Bupati Blora Arief Rohman.
Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, Agus melanjutkan perjalanan ke rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, Blora. Lalu, sore harinya sekitar pukul 15.30 WIB, dia berangkat dari Kunduran menuju Sragen untuk bersilaturahmi ke rumah mertuanya.
Ia menempuh perjalanan melalui jalur Kuwu, Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan dinas tersebut diperkirakan melintas di kawasan Jalan Raya Tangen, Sragen, dan sempat terekam, kemudian fotonya beredar di media sosial hingga menjadi sorotan publik.
"Selepas dari orang tua di Kunduran, saya ke mertua di Sragen untuk silaturahmi Lebaran," kata dia.
Agus mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi, yang antara lain mengingatkan agar fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tapi, dirinya mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkan aturan tersebut.
"Saya tahu ada surat dari KPK itu dan saya merasa bersalah karena tidak cermat memahaminya," kata Agus.
Ia menambahkan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya berlangsung singkat dan tidak digunakan untuk keperluan lain di luar agenda silaturahmi.
Agus juga memastikan telah kembali ke Blora pada Minggu, 22 Maret malam. "Hanya sehari, tidak ke mana-mana. Minggu, 22 Maret malam saya sudah kembali," ujarnya.
Sebelumnya, mobil dinas tersebut menjadi perhatian warganet setelah fotonya beredar luas di media sosial.
Warganet mempertanyakan kepatuhan terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas yang seharusnya diperuntukkan kepentingan tugas kedinasan.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan operasional pemerintah digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, bukan untuk kepentingan pribadi.





