Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Senin (23/3), mulai dari KPK umumkan Yaqut kembali ditahan di rutan, hingga Polda Bali tahan WNA Swiss diduga hina Hari Nyepi. Berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.
1. KPK umumkan Yaqut sedang diproses untuk kembali ditahan di rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polda Bali tetapkan WNA Swiss tersangka dugaan penghinaan Hari Nyepi
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
Selengkapnya baca di sini.
3. Imigrasi Palu pindahkan deteni WN Filipina ke Rudenim Manado
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan pemindahan seorang deteni warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Filipina dari Ruang Detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara.
Selengkapnya baca di sini.
4. Imigrasi Palu deportasi WN Jerman lakukan penelitian tanpa izin resmi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru yang terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Pengamat nilai program Mudik Gratis Polri 2026 wujud nyata transformasi
Pengamat politik senior Boni Hargens menilai program "Mudik Gratis Polri Presisi 2026" merupakan wujud nyata transformasi Polri dari kekuasaan menuju pelayanan.
Selengkapnya baca di sini.
1. KPK umumkan Yaqut sedang diproses untuk kembali ditahan di rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sedang diproses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara atau rutan.
Selengkapnya baca di sini.
2. Polda Bali tetapkan WNA Swiss tersangka dugaan penghinaan Hari Nyepi
Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali menetapkan seorang warga negara asing asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
Selengkapnya baca di sini.
3. Imigrasi Palu pindahkan deteni WN Filipina ke Rudenim Manado
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan kegiatan pemindahan seorang deteni warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Filipina dari Ruang Detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Sulawesi Utara.
Selengkapnya baca di sini.
4. Imigrasi Palu deportasi WN Jerman lakukan penelitian tanpa izin resmi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Sulawesi Tengah, melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Jerman bernama Vlad Alexandru Tataru yang terbukti melakukan kegiatan penelitian tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.
Selengkapnya baca di sini.
5. Pengamat nilai program Mudik Gratis Polri 2026 wujud nyata transformasi
Pengamat politik senior Boni Hargens menilai program "Mudik Gratis Polri Presisi 2026" merupakan wujud nyata transformasi Polri dari kekuasaan menuju pelayanan.
Selengkapnya baca di sini.





