Pelayanan kesehatan adalah hak fundamental yang harus dijamin oleh setiap pemerintahan bagi seluruh warganya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak orang masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Salah satu contoh konkret terdapat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, di mana Ombudsman Republik Indonesia mendapati adanya puskesmas yang tidak memiliki dokter.
Hal ini berakibat pada terbatasnya pelayanan medis bagi masyarakat, yang harus menunggu berlama-lama atau mencari pengobatan di wilayah lain. Situasi ini jelas mencerminkan adanya maladministrasi dalam sektor pelayanan publik.
Dari sudut pandang administrasi publik, tidak adanya dokter di fasilitas kesehatan yang dikelola oleh negara mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan, terutama dalam hal perencanaan dan penyebaran tenaga kesehatan sedangkan puskesmas mempunyai peranan penting sebagai lini pertama dalam pelayanan kesehatan.
Masalah ini juga bukan hanya lokal, tetapi juga bersifat nasional. Masih banyak puskesmas di berbagai daerah yang tidak memiliki dokter, terutama di lokasi-lokasi terpencil. Ketidakmerataan penempatan tenaga medis antara kota dan desa menjadi penyebab utama minimnya akses terhadap layanan kesehatan yang fundamental.
Dari sudut pandang kewarganegaraan, situasi ini menciptakan sebuah ironis. Negara harus memastikan hak atas kesehatan bagi setiap individu terpenuhi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap individu berhak mendapatkan akses ke layanan kesehatan. Di samping itu, Pasal 34 ayat (3) juga menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas layanan kesehatan yang memadai bagi rakyat.
Dengan demikian, tidak adanya dokter di puskesmas dapat ditafsirkan sebagai suatu tanda bahwa negara masih belum menjalankan perannya secara optimal dalam memenuhi hak dasar warganya. Ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mensyaratkan penyelenggara layanan publik untuk menawarkan layanan yang berkualitas, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk mengatasi isu ini, dibutuhkan tindakan strategis dari pihak pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan. Salah satu kebijakan yang cocok adalah peningkatan kuota pendidikan untuk kedokteran sesuai dengan yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Kebijakan ini sangat penting sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi kekurangan tenaga medis. Namun, hanya menambah jumlah dokter tidaklah cukup tanpa diimbangi dengan pemerataan distribusi mereka.
Pemerintah harus memberikan insentif yang menarik bagi tenaga medis yang bersedia bertugas di daerah terpencil, dan juga memperkuat kolaborasi dengan institusi pendidikan agar para lulusan dokter diarahkan untuk melayani di area yang membutuhkan. Di sisi lain, pemanfaatan layanan telemedicine dapat berfungsi sebagai solusi sementara untuk menjangkau masyarakat yang berada di daerah dengan jumlah tenaga medis yang terbatas.
Dengan demikian, masalah puskesmas yang tidak memiliki dokter bukan sekadar isu teknis, melainkan cerminan dari tanggung jawab pemerintah yang belum sepenuhnya terpenuhi. Negara tidak boleh mengabaikan hak kesehatan warganya. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap individu, tanpa pengecualian, mendapatkan akses yang setara kepada layanan kesehatan yang memadai. Tanpa adanya komitmen yang kuat dalam memperbaiki sistem pelayanan kesehatan, pencapaian cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan menjadi sangat sulit.





