Apa Alasan KPK Mengizinkan Bekas Menag Yaqut Menjadi Tahanan Rumah?

kompas.id
10 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Sejak kapan dan mengapa bekas Menag Yaqut Cholil Qumas tak berada di tahanan di Rutan KPK?
  2. Mengapa MAKI menilai pemberian status tahanan rumah bagi Yaqut layak masuk Museum Rekor-Dunia Indonesia?
  3. Bagaimana respons dari Komisi III DPR melihat keputusan KPK mengalihkan jenis penahanan Yaqut?
  4. Sampai kapan Yaqut menjalani tahanan rumah?
  5. Mengapa Yaqut ditahan oleh KPK?
  6. Siapa lagi yang sudah ditahan KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji ini?
Sejak kapan dan mengapa bekas Menag Yaqut Cholil Qumas tak berada di tahanan di Rutan KPK?

Tidak adanya bekas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK terungkap saat perayaan Lebaran di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026). Pria yang ditahan oleh penyidik KPK sejak 12 Maret lalu itu tidak tampak dalam barisan tahanan KPK yang hendak menjalankan ibadah shalat Id di Masjid KPK Merah Putih, Jakarta.

Istri dari bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang jadi tahanan di Rutan KPK, Silvia Harefa, lantas mengungkapkan, Yaqut tak lagi berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini diketahuinya dari Ebenezer.

”Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menegaskan, pengalihan jenis penahanan itu hanya berlangsung sementara waktu. Selama berstatus tahanan rumah, gerak-gerik Yaqut juga tetap akan diawasi ketat oleh KPK. 

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia Ray Rangkuti menyoroti tidak adanya penjelasan spesifik selain alasan permintaan keluarga dalam pengalihan status penahanan Yaqut. Baginya, ”permintaan keluarga” tidak bisa begitu saja dijadikan alasan pengalihan status penahanan. Jika demikian, semua tersangka bisa mengajukan permohonan agar tak ditahan di rutan.

Baca JugaBekas Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Pelemahan KPK dari Dalam?
Mengapa MAKI menilai pemberian status tahanan rumah bagi Yaqut layak masuk Museum Rekor Indonesia?

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengalihkan hingga menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, sejak KPK berdiri pada akhir 2002, alasan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka koruptor selalu kuat, yakni karena tersangka sakit sehingga harus menjalani perawatan di luar tahanan.

Ia mencontohkan, pada pertengahan September 2023, bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman batal ditahan KPK karena sakit saat diperiksa. Tersangka korupsi izin tambang ini dilarikan ke Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, sehingga penahanan urung dilakukan.

Masih pada tahun yang sama, KPK sempat beberapa hari membantarkan penahanan bekas Gubernur Papua Lukas Enembe yang jadi tersangka suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua karena kondisi kesehatannya.

”Jadi, alasannya selalu kuat karena sakit. Yang jadi masalah sekarang ini, alasannya sebatas karena ada permohonan dari keluarga. Selain itu, tidak ada pengumuman juga dari KPK. Kalau tidak dibocorkan oleh istri Noel (Immanuel Ebenezer), tidak akan ketahuan. Padahal, UU KPK sudah mengamanatkan bahwa asas KPK salah satunya adalah keterbukaan sehingga seharusnya diumumkan. Pengumuman tidak hanya saat seseorang ditahan,” tuturnya.

Baca JugaBekas Menag Yaqut Tiba-tiba Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Diminta Selidiki
Bagaimana respons Komisi III DPR melihat keputusan KPK mengalihkan jenis penahanan Yaqut?

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan bahwa kewenangan penahanan memang berada di tangan KPK dan secara hukum memungkinkan adanya tahanan rumah. Namun, ia menilai, langkah yang diambil KPK untuk Yaqut tidak lazim dan berpotensi memunculkan tuntutan perlakuan yang sama dari tersangka korupsi lain.

”Memang, berdasarkan undang-undang, orang bisa ditahan di rutan, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tetapi, ini menurut saya tidak lazim,” kata Soedeson.

Soedeson menekankan, penahanan rumah harus dilakukan secara sangat selektif dengan alasan obyektif dan subyektif yang jelas, seperti pertimbangan kesehatan atau kemanusiaan. Ia juga menilai, alasan tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni bahkan menilai, seharusnya Yaqut tetap ditahan di Rutan KPK. ”Mestinya ditahan, sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan adalah internal KPK. Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, nanti yang rusak institusi KPK sendiri,” kata Sahroni.

Baca JugaEks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Muncul Kekhawatiran Preseden bagi Tersangka Lain
Sampai kapan Yaqut menjalani tahanan rumah?

Setelah diperbolehkan menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret lalu, KPK memproses pengalihan kembali jenis penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan KPK.

Proses pengembalian Yaqut ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (23/3/2026) malam.

Dalam proses pengembalian Yaqut ke Rutan KPK ini, lanjut Budi, diperlukan serangkaian proses pemeriksaan kesehatan pada Yaqut.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter berlangsung di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” tambahnya. Menurut rencana, Yaqut akan kembali dibawa ke Rutan KPK, siang ini (24/3/2026).

Baca JugaKPK Proses Yaqut Kembali ke Rutan, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan
Mengapa Yaqut ditahan oleh KPK?

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus kuota haji tahun 2023-2024. Penahanan baru dilakukan walaupun status tersangka kepadanya sudah ditetapkan sejak Januari 2026.

Dalam menahan tersangka, KPK ingin memastikan segala alat buktinya lengkap. KPK enggan terburu-buru menahan Yaqut pada kasus dugaan korupsi itu. Kelengkapan alat bukti diperlukannya agar proses penahanan tidak memiliki cela.

”Sering rekan-rekan tanyakan, ini mungkin kenapa waktunya cukup lama. Tentu kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti dan atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep.

Setelah diputuskan ditahan, Yaqut sempat membantah tudingan KPK. ”Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Dan, saya lakukan kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Baca JugaKPK Tahan Bekas Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji
Siapa lagi yang sudah ditahan KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji ini?

Setelah bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bekas staf khusus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menyusul ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 17 Maret lalu atau sepekan setelah KPK menahan Yaqut. Sebelum ditahan, Gus Alex memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Selasa (17/3/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex memiliki peran sentral dalam perkara kuota haji. Ia dinilai berperan sebagai jembatan alur perintah dan alur penerimaan uang dari Yaqut.

Penyidikan perkara kuota haji ini pun tidak berhenti di Yaqut ataupun Gus Alex. KPK masih akan terus mengembangkan. Penyidik masih akan terus menelusuri peran pihak-pihak lain yang sentral yang berkaitan dengan kuota untuk penyelenggaraan haji ini.

Baca JugaGus Alex Susul Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Apa Perannya di Kasus Kuota Haji?

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Megawati bertemu Ramos Horta perteguh persaudaraan RI-Timor Leste
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Update Terbaru Ranking FIFA Indonesia: Timnas Indonesia Naik ke 121, Malaysia Terjun Bebas ke 135
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Terpopuler: Go Ahead Eagles Balas Protes NAC Breda, Fabregas Kenang Michael Hartono
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Tinggal di Kawasan Elite, Meghan Markle dan Pangeran Harry Justru Dijauhi Tetangga
• 6 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Lonjakan Penumpang Lebaran 2026 di Bandara Ngurah Rai Tembus 595 Ribu, Pergerakan Pesawat Ikut Meningkat
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.