PEMBERANTASAN korupsi di Indonesia kembali diuji. Di tengah persepsi publik bahwa praktik korupsi kian mengakar, langkah penegakan hukum justru dinilai melemah. Alih-alih menunjukkan ketegasan, kebijakan yang diambil menimbulkan tanda tanya besar, bahkan kecurigaan.
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi praktik yang dicurigai itu. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dianggap bersifat diskriminatif. Publik menangkap pemberian status tahanan rumah itu bentuk perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.
KPK memang berdalih bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur, merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan pengalihan jenis penahanan dengan syarat tertentu. Namun, penjelasan formal semata tidak cukup meredakan kegelisahan publik. Justru sebaliknya, muncul pertanyaan mengenai transparansi, batas waktu, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan.
Pernyataan KPK bahwa pengalihan status tahanan rumah itu hanya bersifat sementara, namun tidak disertai kejelasan durasi serta pengawasan yang tidak dijabarkan secara rinci, memperkuat persepsi adanya ruang abu-abu dalam kebijakan tersebut. Tanpa kejelasan, publik wajar mempertanyakan apakah pengawasan dilakukan secara ketat atau sekadar formalitas.
Lebih jauh, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan beban baru. Jika pengawasan dilakukan secara intensif, baik melalui penjagaan fisik maupun teknologi seperti pelacak elektronik, muncul pertanyaan mengenai efisiensi anggaran. Di tengah upaya penghematan yang digaungkan pemerintah, kebijakan semacam ini justru berpotensi kontraproduktif.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah dampak jangka panjangnya. Pemberian tahanan rumah dengan alasan non-substantif, seperti permintaan keluarga, berpotensi menjadi preseden buruk. Tersangka kasus korupsi lain bisa menuntut perlakuan serupa, sehingga membuka celah ketidakadilan dalam sistem hukum.
Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menuntut penanganan luar biasa pula. Standar penegakan hukum terhadap tindak pidana ini tidak boleh disamakan dengan perkara umum. Ketegasan, konsistensi, dan integritas adalah prasyarat mutlak agar upaya pemberantasan korupsi tetap kredibel.
Di sisi lain, pernyataan juru bicara KPK yang menyebut keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik justru memperlihatkan lemahnya akuntabilitas kelembagaan. Publik tidak membutuhkan lempar tanggung jawab, melainkan penjelasan utuh dan terbuka dari pimpinan lembaga.
Karena itu, pimpinan KPK harus segera tampil ke publik. Klarifikasi yang terang dan menyeluruh diperlukan untuk menjawab keraguan yang berkembang. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah akan terus tergerus.
Lebih dari itu, KPK perlu mengevaluasi kebijakan tersebut. Jika tidak ada alasan yang benar-benar mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan, status tahanan rumah sebaiknya dibatalkan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan di luar prinsip keadilan.
KPK berdiri sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi, tidak boleh pudar oleh kebijakan yang terkesan kompromistis. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa diskriminasi.
Jika tidak, publik akan menyaksikan ironi, yakni lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi justru menjadi bagian dari problem itu sendiri. Saat itu terjadi, yang hancur bukan hanya kepercayaan, melainkan juga fondasi sistem penegakan hukum yang telah dibangun dengan susah payah.




