Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 160.000 Batang Rokok Ilegal

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 160.000 batang dalam minibus.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores mengatakan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi masyarakat terkait adanya sarana pengangkut berupa mobil penumpang jenis minibus berwarna putih yang diduga membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan melintasi wilayah Kota Malang.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan patroli darat dan pemantauan intensif di jalur distribusi yang dicurigai, khususnya di wilayah perbatasan Kota Malang,” katanya, Selasa (24/3/2026).

Berdasarkan hasil analisis profil kendaraan dan pola distribusi, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang tengah melintas di wilayah Pakis menuju arah Arjosari, Kota Malang.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Teluk Cendrawasih, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan muatan berupa BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek King Garet yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 10 karton atau setara dengan 8.000 bungkus, dengan total 160.000 batang rokok.

Baca Juga

  • H+2 Lebaran, Arus Balik dengan KA Mulai Meningkat di Malang Raya
  • Gubernur Khofifah Sebut Tradisi Riyayan Dekatkan Warga Dan Pemimpin
  • Khotbah Idulfitri di UMM, Lebaran Momentum Retret Kultural dan Spiritual

Atas penindakan tersebut, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp237.600.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp119.360.000. 

Selanjutnya, terhadap barang bukti dan sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan penelitian dan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat. Penindakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat," tegasnya. 

Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso menilai operasi penindakan rokok ilegal yang terus dilakukan menjadi kunci untuk mempersempit peredaran rokok ilegal. 

Tekanan yang terus bertubi dari berbagai aturan fiskal dan nonfiskal, terlebih dengan aturan non fiskal yang santer terkait dengan pengaturan kadar nikotin dan tar akan memberikan tekanan yang lebih besar bagi IHT yang sudah sangat padat aturan. 

Selain itu rencana aturan tersebut juga akan berimbas besar pada petani tembakau, karena produksi tembakau dalam negeri sebagian besar tidak akan mampu terserap oleh pabrikan jika rencana aturan pembatasan nikotin dan tar tersebut diterapkan. 

Oleh karena itu, dia mengingatkan, di tengah kebutuhan penerimaan negara yang tinggi, pemerintah diharapkan tidak lagi menambah beban pada sektor IHT dengan berbagai aturan tambahan yang memberatkan dan berdampak signifikan pada kerugian rantai pasok IHT.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prediksi Puncak Arus Balik Ketapang–Gilimanuk Terjadi 26–29 Maret 2026, ASDP Imbau Hindari Waktu Padat
• 15 jam lalupantau.com
thumb
Soal Tahanan Rumah, Eks Penyidik Dorong KPK Terapkan Moratorium Pengalihan Penahanan
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
Pesawat Angkut Militer Jatuh di Kolombia, 66 Orang Tewas
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Rumah Yaqut Dijaga Ketat Usai Jadi Tahanan Rumah, Keputusan KPK Picu Polemik Tajam
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Arus Balik Lebaran, Penjualan Tiket KA Tembus 93 Persen!
• 23 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.