Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, buka suara mengenai keputusan KPK yang menjadikan tersangka korupsi haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah. Ia menyesali kegaduhan yang terjadi saat ini.
"Hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi kalau saja KPK tetap berpedoman pada pakem yang selama ini dianut, yaitu tahanan korupsi KPK ya tempatnya di Rutan, bukan di tempat lain seperti rumah atau bahkan tahanan kota," kata Yudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Advertisement
Meski statusnya sudah dicabut, kritik kepada KPK di sosial media masih terjadi yang pada akhirnya membuat citra buruk pada instansi.
"Namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," jelas Budi.




