Komodifikasi Keadilan pada Hegemoni Pasar

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Paradoks! Jargon peradilan menyebut equality before the law -semua orang setara di hadapan hukum, menjadi amanat suci konstitusi. Dalam realitas sosial, janji itu kerap kali layu sebelum berkembang. Terutama bagi pemilik kuasa, hukum tampil sebagai pelayan yang sigap.

Sebaliknya, hukum seringkali menjadi labirin dingin, sunyi, dan mahal bagi kelompok marjinal. Fenomena ini dalam diskursus sosiologi disebut komodifikasi hukum, proses di mana keadilan tidak lagi menjadi hak asasi, melainkan barang dagangan (Mutaqien, 2015).

Cengkeraman Pasar

Kenapa keadilan dapat diperjualbelikan? Dalam perspektif filsafat, hukum bukanlah entitas netral yang turun dari langit. Melainkan menjadi suprastruktur yang dibangun di atas fondasi ekonomi kapitalistik (Marx, 1859).

Dalam sistem akumulasi modal, hukum dirancang sedemikian rupa untuk menjaga kelancaran pasar dan melindungi hak milik pribadi kaum elit.

Lebih jauh lagi, Evgeny Pashukanis (1924) mencetuskan teori bentuk komoditas. Konsep yang diajukan bahwa format hukum menyerupai bentuk kontrak di pasar. Setiap manusia dianggap setara sebagai subjek hukum di pengadilan, persis seperti pembeli dan penjual di pasar.

Masalahnya, kesetaraan kerap hanya menjadi formalitas di atas kertas. Di balik itu, kemampuan seseorang untuk menggerakkan mesin hukum sangat ditentukan oleh modal hukum (legal capital) yang dimilikinya (Bourdieu, 1987).

Dalam industri hukum modern, keadilan telah terkonstruksi dalam bentuk birokratisasi dan komersialisasi. Dimana firma hukum besar (big law) beroperasi dengan logika profitabilitas, dimana jam tagihan (billable hours) menjadi hal yang utama.

Konsekuensinya, talenta hukum terbaik terserap membela korporasi multinasional. Sementara itu, publik yang mencari keadilan hanya bisa bersandar pada bantuan hukum negara yang anggarannya seringkali kembang kempis.

Ketimpangan Nyata

Kesenjangan akses keadilan bukan sekadar teori di ruang kelas, melainkan problem terbuka di lapangan.

Berdasarkan data terbaru, indeks akses keadilan memperlihatkan angka yang memprihatinkan: sekitar 64% masyarakat Indonesia tidak menggunakan bantuan hukum saat menghadapi masalah (Wicaksana dkk., 2019). Karena ada ketakutan kolektif bila proses hukum akan berbelit, penuh pungli, dan tentu saja mahal.

Realitas ini diperburuk temuan Kompas (2024) yang menyatakan 62,9% masyarakat tidak tahu bahwa negara menyediakan bantuan hukum gratis. Ketidaktahuan tersebut menjadi celah dalam dominasi panggung peradilan.

Kriminalisasi pada tokoh publik, memperlihatkan bagaimana hukum dapat dipesan pemilik konsesi lahan untuk menyingkirkan hak tradisional publik yang telah jauh ada sebelumnya (Turangan & Mokorimban, 2025).

Ironisnya, ketika kebutuhan bantuan hukum meningkat, terlihat sinyal efisiensi yang mengkhawatirkan. Bila konsep penghematan mengakibatkan pemotongan anggaran bantuan hukum, pilihan publik hanya: pasrah pada nasib atau terjerat utang demi mencari keadilan.

Jika keadilan diposisikan sebagai beban anggaran daripada investasi sosial, maka cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat hanya menjadi slogan kosong (Rangkuti & Pane, 2024).

Mendamba Keadilan

Hukum tidak bisa selalu menjadi instrumen pasar. Dibutuhkan langkah dekomodifikasi hukum.

Pertama, hukum kembali pada khittah, dimana hakim tidak boleh hanya menjadi pembaca teks regulasi pro-investasi. Melainkan harus memiliki keberanian untuk memutus perkara demi keadilan substantif bagi rakyat kecil (Kurniawan, 2025).

Kedua, penguatan kapasitas bantuan hukum struktural. Dimana aktivitas perlindungan hukum publik tidak boleh hanya sekedar menjadi aksi kultural, melainkan menjadi gerakan untuk mengubah struktur sosial yang timpang (Nasution, 1981).

Dalam hal tersebut, diperlukan peningkatan anggaran bantuan hukum secara signifikan agar kualitas pembelaan bagi publik seimbang dengan pembelaan pengacara korporat.

Jika ruh keadilan hilang dan hukum diperjualbelikan, sejatinya kita dalam perjalanan menuju kebangkrutan moral. Peradilan harus kembali menjadi ruang yang hangat bagi kebenaran, bukan etalase bagi kepentingan modal yang melegitimasi ketidakadilan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Netanyahu Ajak Pemimpin Dunia Bergabung Melawan Iran Sebut Iran Ancaman Bagi Dunia
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Pemerintah Ungkap 38 Daerah Terdampak Bencana Sumatera Sudah Normal
• 22 jam laludetik.com
thumb
Panas Ekstrem Melanda Wilayah Indonesia, Eddy Soeparno: Saatnya Gencarkan Aksi Iklim
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00
• 23 jam laludetik.com
thumb
Harga Emas Galeri24 dan UBS Kompak Turun Rp71 Ribu Hari Ini
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.