Perbedaan dalam tubuh umat Islam Indonesia bukanlah fenomena baru. Sejak awal perkembangan Islam di Nusantara, dinamika pemikiran, metode, dan pendekatan keagamaan telah menjadi bagian integral dari khazanah intelektual. Salah satu isu yang terus berulang adalah perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriah, sebagaimana kembali diangkat dalam tulisan Ahmad Musta’in Syafi’i (2023).
Tulisan tersebut menyoroti perubahan metodologis di lingkungan Muhammadiyah dari penggunaan rukyah pada masa Orde Baru menuju pendekatan hisab dengan kriteria imkan al-wujud pasca-Reformasi serta membandingkannya dengan konsistensi Nahdlatul Ulama (NU) dalam mempertahankan rukyah. Namun, di tengah perbedaan tersebut, persoalan utama bukanlah menentukan siapa yang paling benar, melainkan bagaimana perbedaan itu dikelola secara dewasa dalam ruang sosial dan kebangsaan.
Secara epistemologis, baik hisab maupun rukyah memiliki legitimasi dalam tradisi fiqh Islam. Mohammad Hashim Kamali menegaskan bahwa perbedaan metode dalam penentuan awal bulan merupakan bagian dari fleksibilitas hukum Islam yang memungkinkan adaptasi terhadap konteks (Kamali, 2003). Dengan demikian, perbedaan tersebut pada dasarnya bukanlah anomali, melainkan konsekuensi dari keragaman pendekatan dalam memahami teks dan realitas.
Namun demikian, dalam konteks kekinian, perbedaan yang terus berulang tanpa upaya konvergensi berpotensi mengarah pada stagnasi ijtihad. Kritik ini sejalan dengan pandangan Fazlur Rahman yang menyatakan bahwa kemunduran pemikiran Islam terjadi ketika ijtihad tidak lagi diarahkan pada pemecahan persoalan aktual, melainkan berhenti pada pengulangan formalistik (Rahman, 1982).
Lebih jauh, perbedaan metode hisab dan rukyah tidak lagi semata-mata berada pada ranah metodologis, tetapi telah mengalami proses institusionalisasi. Dalam perspektif sosiologi agama, fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori konstruksi sosial yang dikemukakan oleh Peter L. Berger, di mana realitas keagamaan terbentuk melalui proses sosial dan legitimasi institusional (Berger, 1967). Akibatnya, perbedaan tersebut kerap melekat pada identitas organisasi, sehingga ruang kompromi menjadi semakin terbatas.
Dalam kerangka negara hukum modern, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari dimensi konstitusional. UUD 1945 menjamin kebebasan beragama, tetapi sekaligus menegaskan bahwa kebebasan tersebut memiliki batas dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kepentingan bersama. Dalam hal ini, teori constitutional balancing dari Robert Alexy menjadi relevan, yang menyatakan bahwa konflik antar hak harus diselesaikan melalui prinsip proporsionalitas (Alexy, 2002).
Artinya, kebebasan menjalankan keyakinan keagamaan, termasuk dalam memilih metode penentuan hilal perlu diimbangi dengan kebutuhan akan kepastian hukum dan keteraturan sosial. Dalam praktiknya, perbedaan penetapan hari besar keagamaan memiliki implikasi administratif dan ekonomi, mulai dari penetapan hari libur nasional hingga aktivitas sosial masyarakat.
Fenomena ini juga dapat dipahami melalui konsep pluralisme hukum. John Griffiths menjelaskan bahwa dalam masyarakat modern, berbagai sistem norma dapat hidup berdampingan, tetapi tanpa pengelolaan yang baik, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik (Griffiths, 1986). Dalam konteks Indonesia, praktik hisab dan rukyah menunjukkan adanya pluralisme hukum yang belum sepenuhnya terintegrasi.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, Douglass C. North menekankan bahwa ketidakpastian institusional akan meningkatkan biaya koordinasi sosial dan ekonomi (North, 1990). Oleh karena itu, perbedaan yang tidak terkelola dengan baik tidak hanya berdampak pada aspek keagamaan, tetapi juga pada efisiensi tata kelola publik.
Di tengah kondisi tersebut, ajakan untuk “podo ngalahe” atau saling mengalah menjadi relevan untuk dipertimbangkan. Kompromi dalam bentuk kesepakatan kriteria hilal tertentu dapat menjadi jalan tengah yang mengedepankan kemaslahatan bersama (maslahah ‘ammah). Pendekatan ini tidak berarti mengorbankan prinsip, melainkan menempatkan persatuan umat sebagai prioritas dalam konteks yang lebih luas.
Dalam kerangka kebangsaan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 memberikan landasan normatif untuk mengelola keberagaman. Pancasila, sebagai dasar negara, lahir dari realitas kemajemukan dan menekankan pentingnya persatuan dalam perbedaan. Oleh karena itu, pengelolaan perbedaan keagamaan harus diarahkan untuk memperkuat integrasi nasional, bukan sebaliknya.
Pada akhirnya, perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriah merupakan bagian dari dinamika intelektual Islam yang tidak terhindarkan. Namun, dalam konteks negara-bangsa, perbedaan tersebut harus dikelola secara institusional dan konstruktif.
Umat Islam Indonesia dihadapkan pada pilihan penting: terus terjebak dalam perdebatan repetitif, atau bergerak menuju konsolidasi yang lebih dewasa. Dengan mengedepankan dialog, ijtihad kolektif, dan orientasi pada kemaslahatan bersama, perbedaan dapat tetap dipertahankan sebagai kekayaan tanpa mengorbankan persatuan.
Dalam bingkai ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.





