Menhub Minta Perusahaan Truk Patuhi Pembatasan saat Arus Balik

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Menhub Dudy Purwagandhi mengimbau agar perusahaan angkutan logistik atau truk mematuhi pembatasan yang ditetapkan saat arus balik. Arus mudik berlangsung mulai tanggal 24, 25 dan 27 Maret 2026.

Pembatasan angkutan logistik sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026 oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga Kementerian Pekerjaan Umum.

“Menghadapi arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha angkutan logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan seluruh pengguna jalan,” kata Dudy dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Dalam SKB itu, operasional kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dibatasi pada 13-29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus mudik dan keselamatan pengguna jalan.

Menurut Dudy, perusahaan harus mematuhi pembatasan tersebut agar mobilitas masyarakat pada masa arus balik berlangsung aman, tertib, serta lancar.

Ia juga akan terus melakukan koordinasi dan disiplin seluruh pihak diharapkan terus terjaga hingga periode pembatasan operasional berakhir. Ia juga mengapresiasi para pengusaha angkutan logistik yang telah mematuhi ketentuan pembatasan.

“Kami mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah menunjukkan kepatuhan, serta jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang konsisten mengawasi dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat, sehingga mobilitas pada masa arus balik dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub mencatat terdapat 124 perusahaan pemilik truk yang melanggar pembatasan angkutan barang selama arus mudik lebaran 2026. Nantinya proses pemberian sanksi juga akan dilakukan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menjelaskan sanksi diberikan secara administratif berupa peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran operasional kembali dan meminta pelanggar untuk membuat Surat Pernyataan secara tertulis agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Aan.

Dari keseluruhan truk atau angkutan barang yang melanggar, Aan menyebut ada yang melakukannya sampai lebih dari sekali. Adapun truk yang paling sering melanggar merupakan milik PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Studi Ungkap Olahraga Pagi Turunkan Risiko Penyakit Jantung dan Gangguan Metabolik
• 2 jam lalupantau.com
thumb
Selesai Jadi Tahanan Rumah, Yaqut Cholil Qoumas Akan Kembali Dijebloskan ke Rutan KPK
• 17 jam laluliputan6.com
thumb
Munafri Dorong “Barru Corner” di Makassar, Perkuat Promosi Wisata Lintas Daerah
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Lestari Moerdijat: Posko Mudik NasDem Jateng Berkontribusi Jaga Kesehatan dan Keselamatan Pemudik 
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Baru 2 Tahun Sudah Terbang 65.000%, Investor Saham Inidi-Warning
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.