KPK mengungkap alasan pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan alasan itu karena faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu awalnya mengatakan banyak faktor yang menjadi alasan pengalihan status tahanan Yaqut salah satunya karena alasan kesehatan. Dia lalu menjelaskan hasil asesmen kesehatan Yaqut yang keluar tadi pagi yakni menderita Gastroesophageal Reflux Disease (Gerd) akut dan asma.
"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap Gerd akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Asep mengatakan strategi penanganan perkara juga menjadi salah satu pertimbangan pengalihan penahanan rumah Yaqut. Pemeriksaan tes kesehatan Yaqut dilakukan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga tadi pagi.
"Jadi tentunya ini menjadi salah satu, salah satu syarat saja ya di samping juga tentunya ada keperluan-keperluan lain dalam hal ini strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," ujarnya.
Asep mengatakan Yaqut akan diperiksa lagi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji besok. Dia akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut besok.
"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," ujarnya.
Sebagai informasi, Yaqut tiba di Gedung KPK pukul 10.32 WIB untuk kembali ditahan dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut mengenakan rompi tahanan berwarna orange.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat tiba di Gedung KPK.
Yaqut tak banyak memberikan komentar. Dia mengakui permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah merupakan permohonan dari keluarganya.
"Permintaan kami," ujarnya.
(mib/aud)





