JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan kembali menahan tersangka kasus korupsi haji yang merupakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjadi tahanan rumah saat Idul Fitri.
Namun, penahanan kembali Yaqut masih harus melakukan tes kesehatan.
BACA JUGA:Cucu Mpok Nori Dibunuh Suami Siri Gegara Jalin Hubungan dengan Pria Lain
BACA JUGA:Sinopsis Drakor Absolute Value of Romance, Ketika Kim Hyang Gi Jadi Penulis Novel karena 4 Guru Tampan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026.
Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin, 23 Maret 2026.
BACA JUGA:MAKI Soal Gus Yaqut: Baru Kali Ini ada Tahanan Istimewa di KPK
Dalam proses pengalihan penahanan tersebut, Yaqut diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan untuk tahanan KPK itu dilakukan oleh tim dokter di RS Bhayangkara TK. I R Said Sukanto, Jakarta Timur.
"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujarnya.
Dibocorkan Istri NoelKabar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluar tahanan Rutan KPK terkuak saat momen Idul Fitri.
Hal itu diungkapkan oleh istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa.
BACA JUGA:Prediksi Puncak Arus Balik Idul Fitri, Satgas Humas Operasi Ketupat 2026: Pemudik Atur Waktu Perjalanan
BACA JUGA:Cucu Mpok Nori Diduga Jadi Korban Pembunuhan WNA Iran, Ini Kronologinya
Silvia yang saat itu membesuk suaminya yang ditahan atas kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker membeberkan kondisi di dalam Rutan.
- 1
- 2
- »





