FAJAR, TANA TORAJA – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tana Toraja secara resmi menyatakan sikap tegas terhadap maraknya fenomena sosial yang dinilai merusak tatanan masyarakat. Bertempat di Taman PKK Kota Makale, Sulawesi Selatan, Selasa (24/3/2026), para tokoh lintas agama menyoroti praktik perjudian yang dibalut ritual adat hingga peredaran narkoba yang kian meresahkan.
Pernyataan sikap tersebut dipimpin langsung oleh Ketua FKUB Tana Toraja, Pdt. Dr. Rendtik Sony Paattane, M.Th., didampingi Sekretaris Pdt. Azer Ilu, S.Th., M.M., sebagai bentuk tanggung jawab moral menjaga harmoni sosial di Bumi Lakipadada.
Empat Poin Utama Pernyataan Sikap
Dalam dokumen yang dirilis, FKUB menekankan empat poin krusial sebagai landasan gerakan moral mereka:
1. Penguatan Peran Strategis FKUB
Merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, FKUB menegaskan fungsinya sebagai wadah silaturahmi tokoh agama sekaligus mitra pemerintah dalam merawat toleransi dan kesejahteraan umat.
2. Pelestarian Adat Berbasis Nilai Luhur
FKUB berkomitmen mendukung penuh budaya dan adat istiadat Toraja selama selaras dengan nilai luhur universal dan norma agama. Sebaliknya, mereka menolak segala tindakan yang mencoreng kesucian budaya tersebut.
3. Penolakan Keras Judi dan Narkoba
Organisasi ini menyatakan bahwa perjudian, hiburan tidak sehat, serta narkoba adalah musuh bersama yang dilarang agama. FKUB menolak keras segala bentuk judi, termasuk yang menggunakan dalil atau dibungkus dengan alasan kegiatan adat.
4. Desakan Penegakan Hukum
Mengingat dampak destruktif terhadap generasi muda dan ketenangan masyarakat, FKUB mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan praktik judi tanpa pandang bulu.
Ancaman terhadap Sendi Kehidupan
Pdt. Rendtik Sony Paattane menyampaikan bahwa penyakit sosial ini tidak hanya merusak fisik dan mental individu, tetapi juga berpotensi memporak-porandakan kelestarian budaya asli Toraja yang dikenal religius dan beretika tinggi.
“Penyakit sosial tersebut berpotensi besar mengganggu keharmonisan dan merusak sendi-sendi kehidupan beriman. Kami meminta aparat menindak secara tegas siapa pun, baik pribadi maupun kelompok, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah FKUB ini diharapkan menjadi pemantik bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih mawas diri dan proaktif dalam memberantas penyakit masyarakat yang mengancam masa depan Tana Toraja. (edy)





