Update Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah memastikan, belum ada status hukum terhadap 4 prajurit TNI dari satuan BAIS yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY). Menurut Aulia, mereka masih diperiksa intensif oleh Puspom TNI.

"Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan," ujar Aulia melalui pesan singkat diterima, Selasa (24/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Anggota BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, DPR Akan Terjunkan Timwas Intelijen

Untuk diketahui, TNI sudah menahan empat orang anggota yang diduga terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus. Empat anggota TNI yang diamankan berasal dari BAIS yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES.

Aulia meminta, semua pihak bisa bersabar dalam pengungkapan kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut.

"Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh Penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan, DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang mendalami kasus penyiraman air keras terhadap aktivis yang juga Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Apalagi adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

"Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” kata TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Timwas Intelijen dibentuk oleh Komisi I DPR RI yang terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi. Tim itu sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan tim itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.

Pengawasan internal, dilakukan oleh pimpinan masing-masing lembaga intelijen. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh komisi di DPR RI yang secara khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” kata dia.

 

 

 

 

Presiden Prabowo Subianto bertemu sejumlah pimpinan redaksi dan pengamat di kediaman pribadinya, Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (Istimewa)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mikrobus Wisatawan Masuk Tebing di Jalur BayahSawarna, Belasan Penumpang Luka
• 15 menit lalurctiplus.com
thumb
Tentara Israel Siksa Bayi Usia 18 Bulan di Gaza
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Silatnas SMPN 1128 Cabbenge, Soppeng, Sajikan Kue-kue Tradisional dan Hiburan Artis Selfi Yamma
• 5 jam laluharianfajar
thumb
Antisipasi Lonjakan Volume Kendaraan, Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B Arah Jakarta
• 25 menit laluidxchannel.com
thumb
Prabowo telepon Mahmoud Abbas ucapkan Idul Fitri, perkuat solidaritas
• 17 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.