Dalam dinamika perkembangan hukum nasional, terdapat perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang menekankan penguatan koordinasi pengawasan orang asing dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada saat yang sama, Indonesia juga baru saja mengesahkan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa sejumlah perubahan dalam sistem peradilan pidana.
Di satu sisi, dua perkembangan hukum tersebut terlihat sebagai upaya memperkuat sistem penegakan hukum. Akan tetapi, jika dilihat dari perspektif sosiologi hukum, kombinasi kebijakan tersebut justru memunculkan pertanyaan penting mengenai arah pengawasan orang asing di Indonesia: apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat sistem keimigrasian, atau justru berpotensi memunculkan kesenjangan kewenangan terhadap fungsi pengawasan yang selama ini bersifat administratif?
Sasanti “Bhumi Pura Wira Wibawa” bukan sekadar semboyan Imigrasi Indonesia. Lebih dari itu, ia merepresentasikan filosofi tentang peran keimigrasian sebagai pengawal gerbang negara yang berwibawa, sehingga tidak hanya berada pada batas imajiner masuk keluarnya orang di wilayah Indonesia, melainkan terdapat fungsi pengawasan dalam upaya menjaga kedaulatan negara.
Dalam kerangka tersebut, pengawasan terhadap orang asing menjadi salah satu instrumen penting bagi negara untuk menjaga kedaulatan sekaligus mengatur mobilitas global. Keimigrasian tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan terhadap lalu lintas manusia lintas negara, tetapi juga memiliki mandat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal, aktivitas orang asing, maupun penyalahgunaan izin keimigrasian.
Kebijakan Sanksi Administratif dan Pendekatan PidanaSelama ini, sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing di Indonesia berkaitan dengan aspek administratif keimigrasian. Kasus-kasus seperti overstay, penyalahgunaan izin tinggal, atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki lebih sering diselesaikan melalui mekanisme administratif seperti deportasi, detensi keimigrasian, atau penangkalan.
Model penegakan hukum seperti ini mencerminkan penegakan hukum keimigrasian yang memang cenderung menggunakan pendekatan administratif. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur siapa yang dapat masuk dan berada di wilayahnya tanpa harus selalu menggunakan instrumen hukum pidana.
Namun ketika pengawasan orang asing terlalu diarahkan pada koordinasi yang intensif dengan aparat kepolisian, muncul potensi pergeseran pendekatan dari administratif menuju pendekatan yang lebih represif dan berorientasi pada keamanan atau pidana.
Dalam perspektif sosiologi hukum, kecenderungan seperti ini dikenal dengan istilah securitization of law, yaitu ketika berbagai persoalan sosial ditempatkan dalam kerangka ancaman keamanan. Akibatnya, instrumen hukum yang semula bersifat administratif atau regulatif berubah menjadi alat kontrol keamanan negara. Padahal tidak semua pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing merupakan ancaman keamanan yang memerlukan intervensi aparat penegak hukum pidana.
Potensi Tumpang Tindih KewenanganPersoalan lain yang perlu dicermati adalah potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum. Imigrasi dalam menangani tindak pidana khusus keimigrasian memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian melalui mekanisme penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Di sisi lain, kepolisian memiliki kewenangan umum dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana. Dengan diundangkannya KUHAP terbaru, hubungan antar aparat penegak hukum dalam proses penyidikan akan mengalami penyesuaian kelembagaan.
Dalam situasi seperti ini, penguatan koordinasi pengawasan orang asing dengan kepolisian tanpa batas kewenangan yang jelas berpotensi memunculkan tarik-menarik kewenangan di lapangan. Dari perspektif sosiologi organisasi, kondisi semacam ini dikenal sebagai kompetisi jurisdiksi, yaitu situasi ketika lembaga-lembaga penegak hukum memiliki klaim kewenangan yang saling bersinggungan. Alih-alih menciptakan sinergi, kondisi tersebut justru dapat memperlambat proses penegakan hukum karena adanya ketidakjelasan pembagian peran antar institusi.
Pentingnya Fungsi Pengawasan Orang AsingSejak lama, kebijakan keimigrasian Indonesia didasarkan pada prinsip selective policy. Prinsip ini menegaskan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Prinsip tersebut pada dasarnya mencerminkan keseimbangan antara fungsi pengawasan dan fungsi fasilitasi mobilitas internasional. Negara memiliki kewenangan untuk mengontrol, tetapi juga tetap membuka ruang bagi arus manusia yang berkaitan dengan investasi, pariwisata, pendidikan, dan kerja sama internasional.
Namun apabila kebijakan pengawasan orang asing terlalu diletakkan dalam kerangka penegakan hukum, maka terdapat risiko bahwa setiap keberadaan orang asing akan dipandang sebagai potensi ancaman. Pendekatan seperti ini dalam jangka panjang dapat menciptakan citra negara yang terlalu represif dalam mengelola mobilitas global. Dalam era globalisasi, negara justru dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara fungsi kontrol dan fungsi fasilitasi.
Tantangan Pelaksaan Pengawasan oleh dua InstansiPersoalan mendasar dalam pengawasan orang asing di Indonesia sebenarnya tidak selalu berkaitan dengan kurangnya norma hukum. Tantangan yang lebih nyata sering kali terletak pada persoalan kapasitas kelembagaan, mulai dari integrasi basis data antar instansi, sistem pertukaran informasi, hingga keterbatasan sumber daya manusia.
Dalam konteks tersebut, penambahan norma mengenai koordinasi dengan kepolisian belum tentu menjadi solusi yang substantif apabila tidak diikuti dengan penguatan mekanisme yang jelas tentang arah dan batas kewenangan dalam pelaksanaan koordinasi pengawasan orang asing tersebut.
Sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa sejatinya menempatkan institusi keimigrasian sebagai penjaga gerbang negara yang memiliki kewibawaan dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Wibawa tersebut tidak hanya ditentukan oleh banyaknya institusi yang terlibat dalam pengawasan, tetapi oleh kemampuan institusi keimigrasian itu sendiri dalam menjalankan mandatnya secara efektif.
Koordinasi antar lembaga tentu tetap penting dalam sistem penegakan hukum modern. Namun koordinasi yang baik harus tetap menjaga kejelasan batas kewenangan antar institusi.Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan justru berpotensi menciptakan kompleksitas baru dalam sistem penegakan hukum keimigrasian.
Pada akhirnya, menjaga kewibawaan gerbang negara tidak selalu berarti memperbanyak aktor dalam pengawasan. Terkadang, yang lebih dibutuhkan justru adalah memperkuat kapasitas institusi yang sejak awal memang diberi mandat untuk menjalankan fungsi tersebut.





