JAKARTA, KOMPAS — Dua orang tewas dan tujuh lainnya terluka akibat pengendara sebuah minibus ugal-ugalan menabrak dua mobil dan empat sepeda motor di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/3/2026) malam. Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan.
Dalam rekaman video yang beredar viral di media sosial, dua mobil yang beradu tabrakan dengan mobil milik CH melintang di tengah dan pinggir jalan. Adapun mobil yang CH kendarai menabrak sebuah tiang dan mengeluarkan asap tebal di bagian depan mobil.
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Edy Wibowo mengatakan, kecelakaan ini bermula saat CH (55) mengendarai minibus jenis Toyota Fortuner bernomor polisi B 1951 WJG melintas di kawasan Pantai Indah Kapuk dari arah utara ke selatan.
"Awalnya, di dekat Fresh Market, CH menabrak sebuah mobil. Namun ia tidak berhenti dan terus melaju," kata Edy, Selasa (24/3/2026). Kemudian, di Jl Marina Raya arah timur, tepatnya di dekat rumah makan Cordoba, kendaraan yang CH kendarai kembali menabrak sebuah sepeda motor bernomor polisi E 2270 HAK yang dikendarai korban SP berpenumpang korban MS.
Mobil yang dikendarai CH pun terus melaju dan persis di dekat kantor Marketing Gallery, ia kembali menabrak dua motor sepeda motor bernomor polisi B 4040 UF dengan pengemudi AS berpenumpang korban AA dan HK. Tidak hanya itu, CH juga menabrak satu motor lagi di bernomor polisi B 5485 BRS dengan pengemudi RAA dan berpenumpang TS.
CH kembali melaju hingga di Jl Mandara Permai di dekat RS PIK dan menabrak sepeda motor bernomor polisi B 5772 BKZ dengan pengemudi CR bepenumpang MY.
"Akibat kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia yakni korban AS dan CR. Keduanya meninggal akibat luka di kepala," kata Edy.
Jenazah AS dilarikan ke RS Pluit dan kemudian dibawa oleh pihak keluarga. Jenazah CR dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo.
"Adapun tujuh orang lain luka-luka sedang menjalani perawatan di RS Pantai Indah Kapuk," kata Edy.
Mengenai penyebab kecelakaan petugas masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. "Saat ini, untuk penyebab masih didalami," ujar Edy.
Kecelakaan akibat pengemudi ugal-ugalan tidak hanya terjadi saat ini saja. Sebulan yang lalu, Rabu (25/2/2026), Hafiz Mahendra (25) berkendara secara ugal-ugalan dengan melawan arus di Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dua orang dilaporkan terluka dalam kejadian ini. Penyelidikan kepolisian, Hafiz berbuat nekat karena takut terjaring patroli polisi.
Peristiwa yang tidak kalah menghebohkan adalah saat JFN (24), sopir truk kontainer, ugal-ugalan di Kota Tangerang pada 2024 silam. Ulahnya ini mengakibatkan kecelakaan beruntun dan menimbulkan banyak korban luka.
Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial, sejumlah pengendara mengejar sebuah truk kontainer yang datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh di Jalan Veteran, Kota Tangerang.
Terdengar suara teriakan warga agar truk yang dikendarai oleh JFN itu berhenti. Namun, JFN terus melaju sehingga menabrak sejumlah pengendara sepeda motor. Mereka pun terluka akibat tabrakan itu. Truk kontainer itu pun akhirnya berhenti di Tugu Adipura.
Kepala Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota saat itu Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, data menunjukkan setidaknya ada enam orang luka akibat kecelakaan lalu lintas tersebut. Dari total korban itu, empat orang adalah pengendara sepeda motor, satu pengemudi mobil, dan satu pejalan kaki. Dari laporan sementara, ada 10 mobil dan 6 sepeda motor rusak akibat ulah ugal-ugalan sopir truk.
Kecelakaan lalu lintas selalu terjadi setiap tahun dan angkanya tidak kecil. Data dari Polda Metro Jaya, di sepanjang tahun 2025, tercatat ada 13.184 kejadian kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah itu, 740 orang tewas dan korban luka-luka 16.038 orang.
Dalam rilis laporan akhir tahun 2025 di Jakarta, Desember tahun lalu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri mengaku jika angka ini cukup tinggi. Karena itu, Polda Metro Jaya melakukan berbagai cara untuk menekan angka kecelakaan di jalan, mulai dari rekayasa lalu lintas, penegakan hukum, dan pengawasan berbasis teknologi untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti tilang dan teguran sebanyak 893.023 kali. ”Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan,” ujarnya.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menyayangkan masih banyaknya korban yang berjatuhan akibat kecelakaan di jalan Kota Jakarta dan sekitarnya. Kecelakaan disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari kondisi kendaraan dan pengendara yang tidak prima, pengendara yang ugal-ugalan, hingga penindakan yang lemah bagi para pelanggar.
Ada kemungkinan kecelakaan terjadi akibat kondisi kendaraan yang mengalami rem blong atau memang kondisi pengendara yang tidak prima seperti mengantuk atau berada di bawah pengaruh narkotika dan alkohol.
Menurutnya, agar kejadian ini tidak terulang sejumlah langkah preventif harus dilakukan. Mulai dari memberikan edukasi sejak dini terkait keselamatan berlalu-lintas, perbaikan infrastruktur jalan yang berkelanjutan. "Dan yang tak kalah penting adalah sanksi yang berat bagi setiap pelanggar apalagi jika kecelakaan sampai menelan korban jiwa," katanya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah cukup tegas mengatur sanksi apa yang harus ditanggung bagi setiap pelanggar lalu-lintas. "Tinggal bagaimana aparat penegak hukum menerapkannya secara benar dan transparan," ungkapnya.
Oleh karena itu, Edison berpendapat pemberian sanksi yang tepat adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan keadilan terutama bagi korban dan keluarganya. "Tujuan dari pemberian sanksi adalah agar pengendara lebih berhati-hati dan kecelakaan tidak terulang lagi," tegas Edison.





