Febri Diansyah: Pengalihan Tahanan Yaqut yang Pertama Sejak KPK Berdiri

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Praktisi hukum sekaligus eks juru bicara (jubir) KPK Febri Diansyah menanggapi status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Febri menilai pengalihan tahanan rumah Yaqut menjadi heboh karena pertama kali yang dilakukan KPK sejak berdiri.

"Dugaan saya yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan sejak KPK berdiri. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi," kata Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Satire MAKI Kirim Penghargaan ke KPK Buntut Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Febri mengatakan pengalihan penahanan memiliki dasar hukum berdasarkan Pasal 108 ayat 11 KUHAP baru. Dia mengatakan pengalihan penahanan itu sah sejauh tak ada transaksional di baliknya.

"Tindakan tersebut sebenarnya sudah dikenal sejak KUHAP lama di tahun 1981 dan juga KUHAP baru 2025. Ada 3 jenis penahanan, mulai dari penahanan rutan, tahanan kota dan rumah," kata Febri.

"Sepanjang tidak ada transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum," tambahnya.

Febri menilai pengalihan tahanan Yaqut juga sah jika ada penjelasan yang cukup dan tak terkesan tertutup atau bersifat privilege untuk orang tertentu. Dia menyinggung pertimbangan adanya pergeseran paradigma pemidanaan dalam KUHP baru.

"Pasca KUHP dan KUHAP baru yang berlaku di awal 2026 memang terdapat sejumlah pergeseran signifikan dalam tujuan pemidanaan. Misal, pemidanaan yang lebih menonjolkan aspek rehabilitatif dan restoratif. Sehingga bukan lagi mengikuti aliran retributif atau pembalasan yang telah ditinggalkan sejak lama," kata Febri.

"Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma pemidanaan tersebut? Kita belum tahu karena sejauh ini belum ada penjelasan resmi menyebutkan pertimbangan tersebut. Kita tunggu penjelasan resmi dari KPK," imbuhnya.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Yaqut Jadi Tahanan Rumah: GERD-Strategi Penanganan Perkara




(mib/fca)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Beruntun di Jakut, Dua Orang Tewas
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Menhaj Pastikan Keberangkatan Haji 2026 Sesuai Jadwal Meski Ada Konflik di Timur Tengah
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
PSG minta pertandingan kontra Lens ditunda imbas Liga Champions
• 10 menit laluantaranews.com
thumb
Media Vietnam Bawa Kabar Super Buruk, Timnas Indonesia U17 Terancam Gagal ke Piala Dunia
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Arus Balik Mulai Meningkat, Jalur Nagreg dan Pantura Cirebon Mulai Dipadati Kendaraan
• 6 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.