REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengungkapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) akan kembali diperiksa dalam kasus kuota haji yang menjeratnya. Oleh karena itu, KPK memulangkan Yaqut ke Rutan KPK pada hari ini.
"Mengapa kalau ada pertanyaan ya, mengapa hari ini dipindahkan atau dialihkan kembali (ke Rutan KPK)? Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga
Dihujani Kritik Usai Yaqut Lebaran di Rumah, Begini Jawaban KPK
Petinggi Iran: AS Manipulasi Damai untuk Redakan Pasar Keuangan dan Harga Minyak
Pimpin Korea Utara Lagi, Kim Jong Un: Musuh Kami Korea Selatan, Sekali Langgar Aturan, Kami Balas
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah hingga menjalani Lebaran di rumah sejak 19-23 Maret. Yaqut lalu mengikuti tes kesehatan pada 23 Maret hingga kembali ke Rutan KPK pada 24 Maret.
Soal kekhawatiran atas peluang Yaqut kembali menjadi tahanan rumah secara diam-diam, Asep hanya menyebut KPK bakal bertindak didasarkan kebutuhan penyidikan. "Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," ucap Asep.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
KPK menjamin penanganan perkara kuota haji tak terhambat meski Yaqut sempat jadi tahanan rumah. KPK memastikan penahanan Yaqut kembali di Rutan KPK guna keperluan pengusutan kasus itu.
"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," ujar Asep.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)