KOMPAS.com - Libur sekolah Lebaran 2026 telah ditetapkan pemerintah melalui aturan resmi yang mengatur kegiatan pembelajaran selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang menjadi acuan nasional bagi satuan pendidikan.
Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri melalui SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, serta Nomor 400.1/857/SJ tentang pembelajaran di bulan Ramadhan.
Baca juga: Jadwal Libur Lebaran 2026: Daftar Lengkap Cuti Bersama dan Libur Sekolah
Jadwal Libur Sekolah Lebaran 2026Libur sekolah Lebaran 2026 berlangsung cukup panjang karena mencakup periode sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Secara keseluruhan, masa libur berlangsung selama 16 hari kalender.
Berikut rincian jadwalnya:
- 14–15 Maret 2026: Libur akhir pekan
- 16–20 Maret 2026: Libur Lebaran
- 21–22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 H
- 23–27 Maret 2026: Libur Lebaran
- 28–29 Maret 2026: Libur akhir pekan
Dengan susunan tersebut, kegiatan belajar mengajar dijadwalkan kembali mulai Senin, 30 Maret 2026.
Baca juga: Libur Lebaran, Ragunan Dipadati Pengunjung: Antrean Mengular Sejak Pintu Masuk
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2026Selain libur sekolah, pemerintah juga menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Total terdapat tujuh hari libur yang berkaitan dengan perayaan Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, yaitu:
- 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi
- 19 Maret 2026: Libur nasional Hari Suci Nyepi
- 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- 21–22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri
- 23–24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
Jadwal ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur aktivitas kerja selama periode Lebaran.
Baca juga: Menikmati Libur Lebaran di TMII: Murah dan Ramah Keluarga
Pemerintah Terapkan WFA saat Mudik LebaranUntuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama mudik dan arus balik, pemerintah juga menerapkan skema Work From Anywhere (WFA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan ini bertujuan mengurai kepadatan perjalanan selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional.
WFA diterapkan dalam dua fase:
- Fase arus mudik: 16–17 Maret 2026
- Fase arus balik: 25–27 Maret 2026
Namun, Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini bukan tambahan hari libur.
“Kebijakan ini merupakan skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement, bukan menetapkan hari libur,” ujarnya.
Baca juga: Polri Imbau Orangtua: Awasi Anak Secara Ketat Saat Libur Lebaran di Tempat Wisata
WFA Tidak Mengurangi Cuti TahunanMenteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja.
Menurut dia, pekerja tetap menjalankan tugas meski bekerja dari lokasi berbeda dan tetap berhak menerima upah penuh sesuai ketentuan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Baca juga: Libur Lebaran, Anjungan Halte Bundaran HI Jadi Spot Foto Favorit Warga
Meski diberlakukan secara luas, tidak semua sektor dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini. Pemerintah mengecualikan sejumlah sektor strategis, antara lain:
- Kesehatan
- Perhotelan
- Pusat perbelanjaan
- Manufaktur
- Industri makanan dan minuman
- Sektor esensial lainnya
Pengecualian ini dilakukan agar layanan publik dan rantai produksi tetap berjalan selama periode Lebaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



