jpnn.com - JAKARTA - Jadwal usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK harus diperpanjang pemerintah. Ini agar usulan kebutuhan CASN 2026 bisa maksimal.
Sekretaris jenderal (Sekjen) Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto mengatakan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini tentang Usulan Kebutuhan CASN 2026, menjadi penyemangat honorer atau tenaga non-ASN tersisa untuk ikut seleksi.
BACA JUGA: Batas Usulan Kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK Tinggal 8 Hari Lagi, Ada Perpanjangan?
Begitu juga dengan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu downgrade. Mereka ingin ada peningkatan status lewat rekrutmen CPNS 2026 dan PPPK.
Oleh karena itu, perpanjangan waktu sangat penting agar usulan kebutuhan CASN 2026 bisa maksimal
BACA JUGA: Surat MenPAN-RB Terbaru Terbit, Siap-Siap Rekrutmen CPNS 2026 dan PPPK
"Harapan saya, semoga ada perpanjangan waktu. Mengingat batasan pengusulan 31 Maret terpotong dengan libur Nyepi dan Lebaran 2026," kata Herlambang kepada JPNN, Selasa (24/3).
Dia juga berharap agar pemerintah daerah bisa mengusulkan kebutuhan kembali. Terutama daerah yang masih banyak PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu downgrade, serta sisa honorer yang dimasukkan ke mekanisme penyedia jasa layanan perorangan (PJLP).
BACA JUGA: Realisasikan Penyerahan SK untuk 546 CPNS & PPPK, Bupati: Ini bukan Proses yang Singkat
Sementara itu, yang dipandang sebagai pegawai non-ASN adalah mereka yang masuk ke outsourcing.
Herlambang mengatakan, bila pemda tidak mampu merekrut pegawai melalui outsourcing atau pihak ketiga dengan gaji tinggi, kenapa tidak memaksimalkan PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade menjadi lebih sejahtera.
"Perpanjangan usulan kebutuhan CPNS 2026 dan PPPK tentunya diiringi dengan penambahan fiskal dari Menkeu bagi pemda yang benar-benar ingin menuntaskan honorernya melalui jalur pengangkatan PPPK agar sejahtera," katanya.
"Syukur-syukur bila efesiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat bisa untuk menopang gaji ASN khususnya PPPK, sehingga beban daerah berkurang."
"Gaji PPPK bersumber dari APBN, sehingga PNS dan PPPK bisa sama derajatnya menjadi segera terlaksana," imbuhnya.
Surat MenPAN-RB Nomor: B/1553/M.SM.01.00/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah meminta instansi agar menyampaikan usulan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 untuk memperoleh penetapan MenPAN-RB dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan.
- Usulan jabatan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan ASN yang mendukung program prioritas nasional.
- Usulan jabatan berdasarkan prioritas pencapaian tujuan setiap instansi dengan ketentuan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2026.
"Merujuk penjelasan sebagaimana di atas, diharapkan PPK untuk menyampaikan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN tahun anggaran 2026 pada aplikasi eformasi melalui tautan: https://formasi.menpan.go.id paling lambat tanggal 31 Maret 2026," tutur MenPAN-RB Rini Widyantini.
Dia menambahkan, bila instansi tidak menyampaikan usulan sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun Anggaran 2026.
Dibukanya usulan kebutuhan formasi CASN 2026 berdasarkan pada amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, mempertimbangkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 yang berdampak pada perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan komposisi Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN yang mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah. (esy/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Mesyia Muhammad



