Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membatalkan status tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa 24 Maret 2026. Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut menuai gelombang kritik tajam dari berbagai pihak terkait transparansi dan rasa keadilan.
Polemik ini bermula saat perayaan Idulfitri, Sabtu 21 Maret 2026. Kabar mengejutkan datang dari Silvia Rinita Harefa, istri tahanan KPK Immanuel Ebenezer (Noel), yang mengungkap bahwa Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id di lingkungan Rutan KPK.
"Infonya katanya keluar hari Kamis malam pekan ini. Katanya mau di-RS-kan, tapi pas salat Id tidak ada. Kabar dari dalam memang dia sudah tidak di rutan sejak jam 07.10," ujar Silvia kepada awak media.
Kritik Pedas dari MAKI dan DPR
Ketidakterbukaan KPK dalam mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut keputusan ini "memecahkan rekor MURI" karena dilakukan secara diam-diam sejak KPK berdiri tahun 2003.
"Ini sikap yang mengecewakan. Akan merusak sistem karena tahanan lain bisa menuntut hal yang sama. Dewas KPK harus segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini," tegas Boyamin.
Senada dengan MAKI, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai langkah tersebut mencederai prinsip equality before the law. Ia mempertanyakan alasan diskriminatif KPK yang menampilkan Yaqut dengan rompi oranye saat ditahan, tapi membebaskannya ke rumah tanpa pengumuman resmi.
Klarifikasi KPK dan Kepulangan ke Rutan
Menanggapi tekanan publik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemindahan Yaqut didasari permintaan keluarga untuk kepentingan sementara. Namun, tepat pada Selasa siang, Yaqut kembali terlihat mengenakan rompi tahanan dan dikawal petugas memasuki Gedung Merah Putih.
"Masa penahanan rumah untuk tersangka YCQ telah berakhir. Penyidikan terus berprogres positif dan kami fokus melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke penuntutan," jelas Budi.
Tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.33 WIB, Yaqut sempat memberikan komentar singkat. "Alhamdulillah, saya bisa sungkem kepada ibunda saya. Itu berkah yang luar biasa," ucapnya sebelum masuk ke rutan.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 atas dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Kasus yang juga menyeret mantan staf khususnya, Isfah Abidal Aziz, diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, yang kemudian memperkuat langkah KPK untuk melakukan penahanan.




