KOMPAS.TV - KPK kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rutan KPK, setelah sebelumnya Gus Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengembalikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan Negara, setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut sebelumnya menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan keputusan tersebut merupakan hasil pertimbangan lembaga dan kebutuhan proses hukum.
Pengembalian penahanan ke Rutan juga berkaitan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK menjelaskan bahwa alasan Yaqut sempat menjadi tahanan rumah adalah karena kondisi kesehatan tersangka.
#eksmenag #yaqut #kpk
Baca Juga: Iran Rilis Video Dugaan Serangan AS-Israel ke Sekolah hingga Bantah Negosiasi dengan Trump
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- eks menag
- yaqut
- menag
- noads





