Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tambang emas ilegal. Sebanyak tiga rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan operasi tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kelurahan Simpang Tiga yang berbatasan dengan Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
"Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Kuansing Ipda Lukman bersama personel menuju ke lokasi, pada Selasa (24/3/2026) siang," kata AKBP Hidayat Permana dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Sesampai di lokasi, petugas tidak menemukan adanya pelaku. Namun, petugas menemukan tiga unit rakit PETI yang tidak beraktivitas.
"Selanjutnya, terhadap barang bukti tiga unit rakit PETI tersebut dilakukan pemusnahan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar," imbuhnya.
Kapolres menegaskan upaya penegakan hukum akan terus dilakukan. Sementara masyarakat diimbau untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal.
"Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI diimbau untuk melapor ke layanan call center 110," tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal yang merusak lingkungan sebagai wujud komitmen semangat Green Policing yang diusung Polda Riau.
(mea/maa)





