BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor mulai mengendalikan arus distribusi komoditas sayur dan buah menuju Pasar Bogor Suryakencana sebagai bagian dari penataan kawasan.
Kebijakan ini akan diberlakukan penuh mulai Kamis (26/3/2026), dengan melarang angkutan barang masuk ke area pasar.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, sopir angkutan komoditas akan diarahkan untuk beralih ke dua lokasi, yakni Pasar Gembrong di Sukasari dan Pasar Jambu Dua.
“Kalau kemudian sisi suplainya tidak diberikan informasi yang cukup, tidak dikendalikan, maka bisa dibayangkan tidak akan pernah tertib di wilayah Pasar Bogor,” kata Dedie di Tugu Kujang, Selasa (24/3/2026) malam.
Baca juga: Pemkot Bogor Larang Bongkar Muat Komoditas Sayur di Pasar Bogor per 26 Maret
Pasokan Dilarang Masuk, Bagian dari Penataan PasarDedie menegaskan, larangan masuknya angkutan sayur dan buah ke Pasar Bogor merupakan bagian dari komitmen penataan, seiring relokasi pedagang ke Pasar Gembrong dan Pasar Jambu Dua.
Menurut dia, seluruh aktivitas suplai tidak lagi diperbolehkan dilakukan di kawasan Pasar Bogor.
“Jadi suplai tidak boleh lagi didrop di wilayah Pasar Bogor ini. Semuanya harus mengosongkan wilayah Pasar Bogor,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam tahap awal, pemerintah akan melakukan sosialisasi sekaligus pengarahan kepada para sopir angkutan sebelum aturan ditegakkan penuh.
Baca juga: Penumpang KRL Bogor-Jakarta Membludak, Pemudik Pulang Cepat demi Kerja
30 Personel Disiagakan di Sejumlah TitikKepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, pihaknya menyiapkan 30 personel untuk berjaga di sejumlah titik akses menuju Pasar Bogor.
Beberapa titik yang dijaga antara lain Tugu Kujang, pintu masuk Jalan Roda, Suryakencana, Empang menuju Gang Aut, Gang Aut, serta Lawang Gintung yang terhubung ke Jalan Pahlawan.
“Seluruh angkutan barang yang mengangkut komoditas sayuran dan buah-buahan kita cegat di inlet-inlet yang menuju Pasar Bogor dan sekitarnya,” kata Sujatmiko.
Baca juga: Mau Liburan Lebaran ke Bogor? Hindari Sejumlah Titik Kemacetan Ini
Penindakan Mulai 26 MaretSujatmiko menjelaskan, selama masa sosialisasi, petugas hanya akan memberikan imbauan dan mengarahkan sopir untuk tidak masuk ke kawasan Pasar Bogor.
Namun, mulai Kamis (26/3/2026), penindakan berupa penilangan akan diberlakukan bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP.
“Penilangan hari ini belum. Hari ini mengarahkan dan mensosialisasikan,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




