JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.33 WIB.
Ia terlihat digiring mengenakan rompi tahanan, namun, tidak seperti tahanan lainnya.
Penyidik tidak memborgol tangan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Baca juga: Viral Yaqut, Sahroni Usul Tersangka Korupsi Wajib Bayar jika Mau Jadi Tahanan Rumah
Yaqut tidak banyak berkomentar saat dicecar awak media soal alasan pengalihan dirinya menjadi tahanan rumah.
Dia hanya mengatakan bahwa permintaan pengalihan status tersebut berasal dari pihaknya.
“Permintaan kami,” kata Yaqut, saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
Yaqut tidak menjelaskan secara detail proses pengalihan status tersebut.
Meski demikian, ia mengaku bersyukur punya kesempatan untuk sungkem kepada ibunya saat berstatus tahanan rumah.