SIM Keliling Rabu 25 Maret 2026 Resmi Beroperasi Lagi

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling pada Rabu, 25 Maret 2026 kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat dihentikan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Dengan dibukanya kembali layanan ini, masyarakat sudah bisa melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi seperti biasa.

Momentum ini juga dimanfaatkan oleh pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode 19 hingga 24 Maret 2026. Mereka masih dapat melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru, selama masih dalam masa dispensasi yang diberikan.

Baca Juga :
SIM Keliling 20 Maret 2026 Masih Tutup, Warga Diminta Menunggu Jadwal Normal
SIM Keliling Kamis 19 Maret 2026 Libur, Layanan Ditiadakan Sementara

Di wilayah DKI Jakarta, mobil SIM Keliling kembali disiapkan di beberapa titik pelayanan. Warga Jakarta Pusat dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sementara masyarakat Jakarta Timur dilayani di Grand Mall Cakung.

Untuk wilayah Jakarta Barat, layanan tersedia di Citraland Mall dan LTC Glodok. Adapun warga Jakarta Selatan dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di Kampus Trilogi Kalibata.

Seluruh layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena jumlah pemohon biasanya meningkat setelah libur panjang.

Di wilayah Bekasi, layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Bekasi Cyber Park dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Lokasi ini menjadi salah satu titik yang cukup ramai dipadati pemohon.

Sementara itu di Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall Jambu Dua dengan jam pelayanan pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kehadiran layanan ini memudahkan warga di wilayah penyangga Jakarta.

Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling juga kembali berjalan dengan titik pelayanan di ITC Kebon Kelapa dan Tenth Avenue. Selain itu, masyarakat dapat mengakses layanan melalui gerai SIM yang tersedia di beberapa lokasi.

Perlu diingat, masa dispensasi perpanjangan SIM hanya berlaku hingga 28 Maret 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan yang telah kembali dibuka agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memenuhi syarat. Pemohon wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan.

Biaya perpanjangan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.

Baca Juga :
SIM Keliling 18 Maret 2026: Ini Jadwal dan Lokasinya
SIM Keliling Selasa 17 Maret 2026, Ini Lokasi Perpanjangan di Jakarta dan Sekitarnya
SIM Keliling 16 Maret 2026: Jadwal Layanan di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sunnah Rasulullah pada Waktu Maghrib
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Arus Lalu Lintas Ciawi Tasikmalaya Arah Bandung Padat, Antrean Mengular 5 Kilometer | SAPA PAGI
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Cek Arus Balik di Bali, Kapolri Ingatkan Layanan dan Keselamatan
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Indonesia Dinilai Masih Aman dari Ancaman Darurat Energi di Tengah Konflik Timur Tengah
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Pelaku pembunuhan wanita di Jaktim terancam penjara seumur hidup
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.