FAJAR, JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026, pemerintah memastikan gaji ke-13 akan kembali dicairkan dalam waktu dekat. Pembayaran tambahan ini dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026 dan menyasar jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi juga mencakup PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam membantu kebutuhan pendidikan dan pengeluaran pertengahan tahun.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pemberian gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam proses pencairan yang bersumber dari APBN 2026.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi. Sementara untuk lembaga yang tidak memiliki satuan kerja, pembayarannya akan dibebankan pada instansi induk.
Adapun bagi pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), sesuai ketentuan yang berlaku.
Cair Juni 2026, Beda dengan THR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 berbeda dengan THR.
“THR tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.
Dengan demikian, ASN yang telah menerima THR menjelang Lebaran tidak perlu khawatir, karena gaji ke-13 akan menyusul pada pertengahan tahun.
Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yakni:
gaji pokok
tunjangan keluarga
tunjangan pangan
tunjangan jabatan atau umum
tunjangan kinerja (sesuai kelas jabatan)
Komponen tersebut membuat besaran gaji ke-13 yang diterima setiap ASN dapat berbeda, tergantung pada posisi dan status masing-masing.
THR ASN 2026 Capai Rp55 Triliun
Sebelumnya, pemerintah telah menggelontorkan anggaran besar untuk THR ASN 2026, yakni mencapai Rp55 triliun—naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
THR tersebut diberikan kepada:
2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri (Rp22,2 triliun dari APBN)
4,3 juta ASN daerah (Rp20,2 triliun dari APBD)
3,8 juta pensiunan (Rp12,7 triliun dari APBN)
Pencairan THR sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2026 menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dengan jadwal pencairan gaji ke-13 yang semakin dekat, ASN diharapkan dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan penting, khususnya sektor pendidikan. Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus ekonomi di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat pasca-Lebaran. (*)





