Bintan: Petugas Unit Pelayanan Teknis Daerah Pemadam Kebakaran (UPTD Damkar) Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan.
Ancaman hukumannya berupa penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bagi masyarakat yang butuh pertolongan kebakaran, silakan menghubungi nomor telepon Damkar Tanjung Uban 07714651295 atau WhatsApp 0831 4066 2233," ungkap Kepala UPTD Damkar Tanjung Uban Panyodi, dilansir dari Antara, Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga :
4 Hektare Lahan di Bintan Ludes Dilalap ApiPanyodi mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan atau tumpukan sampah sembarangan, terutama di tengah kondisi cuaca panas disertai angin kencang. Hal tersebut berisiko menimbulkan kebakaran yang lebih besar dan dapat menyebar ke lingkungan sekitar, termasuk permukiman penduduk.
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepri, Selasa, 24 Maret 2026. ANTARA/HO-UPTD Damkar Tanjung Uban
Sebelumnya, kebakaran lahan terjadi di Jalan Panca Marga, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, sekitar pukul 17.02 WIB, Selasa, 24 Maret 2026. Kejadian tersebut diketahui berdasarkan laporan warga bernama Suradi.
"Api baru selesai dipadamkan sekitar pukul 20.46 WIB," kata Panyodi.
Ia menyampaikan lahan terbakar itu milik seorang warga bernama Siunuan, yang berdomisili di Tanjung Uban. Pihaknya belum mengetahui pemicu kebakaran tersebut.
"Tak ada korban jiwa maupun materiil dalam peristiwa ini," ujarnya.




