Liputan6.com, Jakarta - Polresta Manado melalui jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Manado mengungkap peredaran kosmetik ilegal di wilayah Pelabuhan Manado, Senin (23/3/2026).
Operasi yang dilaksanakan sejak pukul 03.00 Wita hingga 08.00 Wita tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Manado Ipda Christian A Langi bersama personelnya.
Advertisement
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap kapal yang baru tiba dari wilayah kepulauan. Hasilnya, ditemukan tiga dus mencurigakan di area penitipan barang dengan nomor titipan 7, 8, dan 9. Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga dus tersebut diketahui berisi kosmetik merek “Brilliant” sebanyak 100 (seratus) pcs.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, kosmetik tersebut merupakan produk impor yang tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Identitas pengirim dan penerima masing-masing menggunakan inisial (N) dari wilayah Tahuna dan (N) di Manado, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534037/original/043349800_1773806968-WhatsApp_Image_2026-03-18_at_09.10.03.jpeg)



