Bisnis.com, JAKARTA - Citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menurun setelah tersangka kasus kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas sempat menjadi tahanan rumah sebelum lebaran 1447 H.
Menurut mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo, tindakan tersebut seharusnya tidak perlu terjadi. Dia turut menyayangkan tindakan KPK yang justru memicu polemik di masyarakat.
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, tapi nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan sosmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," katanya dalam keterangannya kepada jurnalis dikutip pada Rabu (25/3/2026).
Dia menjelaskan perubahan status penahanan tidak sesederhana yang tertuang dalam KUHAP baru. Sebab, korupsi adalah simbol kejahatan luar biasa sehingga menempatkan di rutan adalah bagian dari efek jera.
Termasuk, katanya, KPK harus yakin bahwa kasus yang diusut telah memiliki bukti yang kuat untuk siap dilimpahkan ke pengadilan. Baginya, pernyataan dari KPK akan sulit dipercayai kembali oleh publik.
"Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil," jelasnya.
Baca Juga
- KPK Beberkan Alasan Kembalikan Yaqut ke Rutan: Ada Jadwal Pemeriksaan
- Yaqut Buka Suara Usai Kembali Jadi Tahanan Rutan KPK: Alhamdulillah Bisa Sungkem
- KPK Kembalikan Status Penahanan Yaqut ke Rutan
Yudi menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan tahanan lain mengajukan hal yang sama. Selain itu, dia meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa proses penyidikan kasus ini agar marwah KPK tetap terjaga.
"Sehingga dalam hal ini, kapasitas dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil karena mereka tidak bisa masuk kesitu namun ke kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karna fungsi dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," pungkasnya.
Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026 memohon kepada KPK agar tersangka kasus kuota haji tersebut dialihkan jenis penahanannya.
Setelah itu, dia mengatakan KPK menelaah permohonan tersebut, dan mengabulkannya dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 108 ayat (1) KUHAP hanya mengatur jenis penahanan terdiri atas penahanan rutan, rumah, dan kota. Sementara Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Meski sempat berstatus sebagai tahanan rumah, Budi memastikan KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Yaqut.
Penyidik pun terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan agar bisa segera dilakukan limpah ke tahap penuntutan, termasuk ketika perkara masuk ke tahap persidangan.
"Masyarakat juga bisa mengakses setiap fakta-fakta persidangan, yang kemudian muncul secara utuh dan menyeluruh," ujarnya.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F03%2F25%2F224bc68517559f26510cfdaccc59cdcf-IMG_20260325_090821.jpg)
